KPK Tangkap Kepala BBPJN Kaltim Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Paser dan PPU
KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap RF kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dalam kasus korupsi.
BBPJN Kaltim adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) bagian dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
BBPJN Kaltim ini memiliki tanggung jawab untuk pembangunan jalan nasional di Kalimantan Timur, di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU.
KPK menjadikan RF kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur dalam kasus korupsi dugaan suap pembangunan jalan di Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam rilis resmi KPK yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Sabtu dini hari 25 November 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan
Selain menangkap RF, KPK juga menangkap 4 orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain RS selaku PPTK, yang bersama RF berperan sebagai penerima uang. Sementara 3 orang lainnya adalah pihak swasta selaku pemberi uang yaitu NM, ANR, dan HS.
Menurut Johanis Tanak, kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada ekatalog.
Johanis Tanak menjelaskan kasus dugaan korupsi ini bermula saat adanya perencanaan penganggaran pembangunan jalan nasional dengan sistem ekatalog yang bersumber dari APBN pada tahun 2023.
“Di tahun untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim Simpang Batu Laburan Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang Lolo-Kuaro Rp1,1 miliar,” ujar Johanis Tanak.
Saat itu, RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B. Pihak swasta lalu melakukan pendekatan termasuk komunikasi rutin dengan RF dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang.
“Sehingga RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi ekatalog LKPP,” ungkap Johanis Tanak.
Dari pihak swasta, RF mendapat jatah fee 7 persen sementara RS 3 persen. Sekitar Mei 2023 NM ANR dan HS pihak swasta memulai pemberian uang secara bertahap di Kantor BBPJN Wilayah I Kaltim sehingga berjumlah Rp1,4 miliar. Uang itu digunakan antara lain untuk kegiatan Nusantara Sail 2023.
“Temuan itu menjadi bukti permulaan awal pengembangan lebih lanjut,” ujar Johanis Tanak.
Seluruh tersangka kini ditahan mulai 24 November-13 Desember 2023 di Rutan KPK. (*)