DPRD Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda Kaji Perda Pengaturan Operasional Kendaraan

KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca mengatakan, Komisi III DPRD Samarinda tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah atau perda untuk mengatur lalu lintas kendaraan besar.

Untuk mendukung rencana tersebut, Komisi III bahkan telah berkunjung ke beberapa provinsi yang telah menerapkan aturan tersebut.

“Secara aturan dan penerapan di lapangan, mereka memang sudah jauh di atas kita,” ujr Markca, Rabu 21 September 2022.

Alasan Komisi III DPRD Samarinda, menurut Markaca, adalah karena masih banyaknya kendaraan besar di Samarinda yang beroperasi di siang hari.

Maka Komisi III akan membuat perda agar lalu lintas kendaraan besar di Kota Tepian bisa tertib.

“Kita mau tegaskan karena mobil kita makin banyak. Jalannya tetap gitu-gitu saja,” ujar Markaca.

Markaca menegaskan, aturan tersebut juga penting mengingat jalan di Samarinda tidak lebar.

Sementara pertambahan kendaraan, khususnya mobil di Samarinda, setiap tahun terus meningkat secara signifikan.

Untuk itu, perlu pengaturan jam operasional kendaraan tertentu agar tidak menyebabkan kemacetan jalan di Samarinda.

“Jadi ini perlu disikapi dan disiasati untuk mengurai kemacetan. Bahwa yang mobil-mobil besar nanti kita berharap sudah ada jamnya,” ujar Markaca.

Markaca menyatakan, aturan tersebut agar kendaraan besar biasanya masuk malam. Sehingga jangan sampai kendaraan besar beroperasi di siang hari.

“Itu yang mau kita sampaikan ke Pemkot. Kita akan sampaikan ke Pemkot tentang perda ini,” ujar Markaca. (Pia/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status