Kejari Samarinda Tuntaskan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice
KLIKSAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan upaya mediasi untuk pelaksanaan Restorative Justice dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Kekerasan Terhadap Anak.
Kejari Samarinda melangsungkan mediasi pada Kamis, 4 Mei 2023, dengan mempertemukan antara korban dan tersangka atas kasus KDRT dan atau Kekerasan Terhadap Anak.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Sondang Tua Lestari, menjadi fasilitator dalam mediasi tersebut dan mempertemukan kedua belah pihak sebagai upaya mediasi untuk pelaksanaan Restorative Justice.
Langkah ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Sondang Tua Lestari meminta agar Tersangka dan Korban dapat menempuh upaya penyelesian perkara di luar pengadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Menurut Sondang Tua Lestari, dalam pertemuan untuk upaya mediasi tersebut, Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada Korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Bahwa Korban tidak merasa keberatan menyelesaikan kasus bersedia untuk memaafkan Tersangka. Adapun hasil dari mediasi ini adalah pihak Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” ujar Sondang Tua Lestari melalui keterangan tertulis, Kamis 4 Mei2023.
Sementara itu, Tersangka SRS (32) dengan Korban LRA (10) dan MKR (7) hadir didampingi Ibu dan Ketua RT selaku tokoh masyarakat. Diketahui bahwa tersangka merupakan bapak tiri dari kedua korban.
Menurut keterangan yang diperoleh, Tersangka SRS menjewer dan menampar pipi korban masing-masing satu kali. Aksi kekerasan terhadap anak itu dilakukan tersangka karena kesal anak tidak mengisi air setelah mandi.
Tersangka mengaku terbawa emosi setelah sebelumnya ada adu mulut dengan istri.
Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Namun aksi kekerasan itu melanggarPasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 dan Atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU No: 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa “Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan terhadap anak.”
Selanjutnya Kejari Samarinda akan mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (*)