News

Kejaksaan Samarinda Tahan Mantan Mantri KUR BRI Dalam Kasus Kredit Fiktif Yang Rugikan Negara Rp7 Miliar Lebih

KLIKSAMARINDAJaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan seorang tersangka berinisial ETW (36), Senin, 8 Mei 2023.

Tersangka ETW merupakan mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penahanan tersangka ETW ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur pada tahun 2019-2021 di beberapa unit BRI di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Antara lain, BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci di Kantor BRI Cabang Samarinda 1.

“Dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif),” demikian keterangan tertulis Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin 8 Mei 2023.

Penahanan tersangka mulai 8-27 Mei 2023 atau selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda.

Penahanan oleh Jaksa Penyidik ini untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, untuk menghindari upaya tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, Tersangka ETW diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP secara primer.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Perbuatan tersangka ETW dalam perkara ini telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.778.524.000,- (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah),” demikian keterangan Kejaksaan Samarinda.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status