Karyawan Perumdam Samarinda Dilatih SMK3
KLIKSAMARINDA – Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi perhatian utama dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Karena itu, Perumdam Tirta Kencana Samarinda melakukan pelatihan 20 pegawainya dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Nor Wahid Hasyim, ST, MM membuka pelatihan tersebut, Rabu 2 Desember 2020. Pembukaan dihadiri Anggota Dewan Pengawas Hargono, SE dan Direktur Umum Yusfian Noor, SE dengan narasumber Trisila Yuwono, SH dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim.
Pelatihan ini berlangsung selama sehari di Gedung Training Center Cendana, Rabu 2 Desember 2020.
“Harapan kami semua peserta bisa menerapkan ilmu yang sudah diperoleh di semua lini melalui Manager dan Asisten Manager kepada staf untuk peningkatan dalam bekerja dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di masing masing bagian,” ujar Nor Wahid Hasyim.
Dalam materinya, Trisila Yuwono menjelaskan secara etimologis tujuan Penerapan Sistem Manajemen Meselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah untuk memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
“Sehingga secara filosofi bisa berpikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umunnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai keadilan, makmur dan sejahtera,” ujar Trisila Yuwono.
Selain itu, Trisila Yuwono juga menjelaskan, para peserta harus memahami sasaran K3 yakni mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja.
“Untuk mendukung sasaran tersebut harus selalu mengecek operasional peralatan dan proses kerja terjamin keamanannya, dengan kondisi lingkungan kerja yang terpantau sehat dan ramah lingkungan serta pelaksanaan pekerjaan sesuai prosedur,” ujar Trisila Yuwono.
Trisila Yuwono juga menjelaskan agar dapat menerapkan SMK3, setiap pekerja harus memahami 5 prinsip yang dilakukan. Antara lain, penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 secara menyeluruh.
“Tujuan utama Penerapan K3 untuk menghindarkan risiko, mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan,” ujar Trisila Yuwono. (*)