EkbisProvinsi Kaltim

Kaltim Alami Lonjakan PHK di Masa Pandemi Covid-19

KLIKSAMARINDA – Peningkatan jumlah karyawan dan pekerja yang mengaami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan terjadi di Kalimantan Timur pada masa pandemi Covid-19. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim mencatat, ada sebanyak 45.671 pegawai dari berbagai sektor usaha di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Kepala Bank Indonesia (BI) Provinsi Kaltim, Tutuk SH Cahyono menyatakan, data tersebut muncul atas perhitungan sejak munculnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hingga data per akhir Mei 2020. Tutuk SH Cahyono merinci, dari 45.671 tenaga kerja yang dirumahkan dan dilakukan PHK itu, 22.043 tenaga kerja di antaranya adalah terkena PHK. Menurut Tutuk SH Cahyono, jumlah angka PHK itu mengalami peningkatan dari posisi April 2020 yang mencapai 22.027 orang.

Sementara jumlah tenaga kerja yang dirumahkan hingga Mei 2020 mencapai 23.628 orang. Jumlah tersebut juga mengalami kenaikan dibandingkan jumlah yang dirumahkan pada posisi April 2020 yang tercatat 23.193 orang.

Saat ini, Provinsi Kaltim berada di peringkat kelima dari jumlah karyawan yang di PHK hingga Mei, yakni posisi pertama ada di Jawa Barat dengan jumlah 107.398 orang, kedua Jawa Tengah dengan jumlah 47.266 orang, ketiga Jawa Timur sebanyak 44.441 orang, dan keempat DKI Jakarta sebanyak 39.868 orang, dan Kaltim 22.043 orang.

Sedangkan untuk jumlah karyawan yang dirumahkan, Kaltim menempati urutan ke-10 setelah DKI Jakarta sebanyak 247.760 orang, Jabar 162.315, Jateng 159.691, Jatim 87.557, Bali 55.459, Banten 43.532, Sumut 34,800, Riau 26.271, DI Yogyakarta 26.271 orang, dan Kaltim sebanyak 23.628 orang.

“Kaltim menjadi provinsi dengan tingkat PHK terbanyak kelima dan tingkat tenaga kerja dirumahkan terbanyak ke-10 di Indonesia. Kaltim juga menjadi provinsi dengan tingkat pekerja yang dirumahkan terbanyak ketiga di luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Tutuk SH Chayono, saat merilis data melalui Zoom Meeting, Sabtu 11 Juli 2020.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan BI Kaltim merilis Laporan Perekonomian Provinsi Kalimantan Timur Mei 2020. Di dalamnya, BI Kaltim mencatat kinerja ekonomi Kaltim Triwulan I 2020 tetap berdaya tahan dengan melanjutkan pertumbuhan positif sejak 2017 meskipun lebih rendah dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Perekonomian Kaltim pada triwulan I 2020 tumbuh positif sebesar 1,27% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar 2,67% (yoy).

Kinerja perekonomian Kaltim triwulan I 2020 tercatat lebih rendah dibandingkan pencapaian nasional dan wilayah Kalimantan masing-masing sebesar 2,97% (yoy) dan 2,49% (yoy). Di sisi lapangan usaha, kinerja lapangan usaha utama Kaltim yakni pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi namun tertahan oleh positifnya kinerja industri pengolahan. Dari sisi pengeluaran, kinerja ekspor masih tetap tumbuh positif dan lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya walau tertahan oleh perlambatan konsumsi dan investasi serta kinerja impor yang mengalami kenaikan.

Kinerja keuangan pemerintah daerah di Kaltim pada triwulan I 2020 mengalami penurunan yang bersumber dari rendahnya realisasi belanja dan pendapatan Pemerintah Provinsi. Di tingkat Pemerintah Provinsi, kinerja keuangan pada triwulan I 2020 menurun dari sisi pendapatan dan persentase penyerapan anggaran belanja. Realisasi belanja 10 Kabupaten/Kota di wilayah Kaltim sampai dengan triwulan I 2020 mengalami peningkatan meskipun realisasi pendapatan masih rendah. Realisasi belanja APBN wilayah Kaltim triwulan I 2020 mencapai 9,30% dari pagu belanja APBN.

Meski begitu, BI Kaltim memperkirakan jika perekenomian Kaltim akan mengalami penurunan seiring dengan penurunan perekonomian domestik dan nasional namun tetap diiikuti dengan tingkat inflasi yang terjaga. Perekonomian Kaltim pada triwulan III 2020 diprakirakan akan lebih baik dibandingkan dengan triwulan sebelumya seiring dengan wabah pandemi COVID-19 yang diprakirakan akan mulai mereda dan kebijakan new normal yang diterapkan pemerintah sehingga kegiatan lapangan usaha bisa kembali berjalan melakukan proses pemulihan menuju normal. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status