DPRD Kaltim

Kaharuddin Jafar Dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltim Gantikan Makmur HAPK

KLIKSAMARINDA – Mantan Ketua DPRD Bontang periode 2014-2019 Kaharuddin Jafar dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK, Rabu 16 Agustus 2023. Pelantikan Kaharuddin Jafar ini berlangsung dalam Paripura ke-26 DPRD Kaltim.

Kaharuddin Jafar menggantikan Makmur HAPK di Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

PAW ini sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-3120 tahun 2023 tentang Peresmian Anggota DPRD Provinsi Kaltim. Selain itu, landasannya juga tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-3121 tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

“Agenda PAW Makmur HAPK ini sudah kami jadwalkan sebelumnya, ketika rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 7 Agustus 2023. Hari ini kami melantik Kaharuddin Jafar sebagai Anggota DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK,” ujar Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Rabu 16 Agustus 2023.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kaltim, Hj Norhayati, membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-3120 tahun 2023 tentang Peresmian Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

Dalam keputusannya, Mendagri menetapkan pemberhentian Anggota DPRD Kaltim. Serta, meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Makmur HAPK dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim masa jabatan tahun 2019-2024.

“Kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Kaltim,” ucapnya, di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-3121 tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kaltim. Mendagri telah meresmikan pengangkatan Kaharuddin Jafar sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

“Ketetapan ini terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Kaltim,” tuturnya.

PAW Makmur HAPK dilatari mundurnya bekas Bupati Berau itu dari Partai Golkar. Penetapan KJ menggantikan Makmur, mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya yang dimiliki Kaharuddin Jafar di pemilihan legislatif (pileg) periode sebelumnya.

Sebelumnya, KPU Kaltim telah menetapkan Kaharuddin Jafar dalam pergantian antar waktu (PAW) Partai Golkar Kaltim untuk menggantikan Makmur HAPK.

KPU Kaltim mengirimkan jawaban resmi ke DPRD Kaltim pada 19 Juni 2023. KPU Kaltim juga memberikan satu nama calon pengganti sesuai ketentuan yang ada. (Dya)

Back to top button
DMCA.com Protection Status