News

Jejak Korupsi Asabri di Samarinda dan Kubar Kaltim

KLIKSAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 Triliun.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer SH,MH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan aset yang disita kali ini adalah kapal kargo yang terkait dengan kepemilikan tersangka Heru Hidayat.

“Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH,”kata Leonard dalam keterangan persnya, Rabu 10 Maret 2021.

Adapun 13 (tiga belas) kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:,Kapal TBG ARK 03,Kapal TBG ARK 01,Kapal TBG ARK 02,Kapal TBG ARK 05,Kapal TBG ARK 06,Kapal TB NOAH II,apal TB NOAH III,Kapal TB NOAH V,Kapal TB NOAH VI,Kapal TB NOAH I,Kapal TBG 306,Kapal TBG 301,Kapal TTG 2007.

Sementara itu, 4 kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat,yakni Kapal TTB PASMAR 01, Kapal TB TAURIANS TWO, Kapal TB TAURIANS THREE, dan Kapal TB TAURIANS ONE.

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ujar Leonard. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status