Ini Besaran dan Penggunaan Dana Desa di Kaltim Dalam 6 Tahun
KLIKSAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Masyarakat (DPMPD), merilis hasil penggunaan Dana Desa (DD) sepanjang enam tahun dari 2015-2020 di Kaltim.
Menurut Kepala DPMPD Kalim, HM Syirajudin, total pagu DD yang masuk ke Kaltim selama enam tahun mencapai Rp3,986 triliun. Rinciannnya tahun 2015 Rp240,542 miliar dengan penyerapan 89,14 persen untuk 833 desa.
Selanjutnya, tahun 2016 sebesar Rp540,759 miliar penyerapan 99,18 persen untuk 836 desa, dan tahun 2017 Rp692,420 miliar penyerapan 99,44 persen untuk 841 desa.
Berikut, tahun 2018 sekitar Rp731,713 miliar penyerapan 98,24 persen untuk 841 desa, dan tahun 2019 senilai Rp870,119 miliar penyerapan 98,88 persen untuk 841 desa.
“Tahun 2020 sebesar Rp889,887 miliar, penyerapan per 23 November mencapai 86,86 persen untuk 841 desa,” HM Syirajudin, Rabu, 20 Januari 2021.
Secara menyeluruh penggunaan DD dari 2015 hingga 2020 untuk dua kegiatan yakni menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menunjang aktivitas ekonomi terdiri dari
1. 2.871 kilometer jalan desa,
2. 83.755 meter jembatan,
3. 148 unit pasar desa,
4. 167 unit BUMDesa,
5. 1.365 unit jembatan perahu,
6. 95 unit embung.
7. 330 unit irigasi,
8. 979 unit sarana olahraga,
9. 23 unit internet desa,
10. 92 unit pariwisata desa,
11. 10 unit perpustakaan
12. 5.659 unit listrik desa.
Sedangkan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat desa terdiri dari
1. 1.290 unit penahan tanah,
2. 3.199 unit air bersih,
3. 960 unit MCK,
4. 115 unit polindes
5. 346.812 meter drainase,
7. 751 kegiatan PAUD,
8. 448 unit posyandu,
9. 585 unit sumur,
10. 464 unit rumah layak huni,
11. 3 unit lumbung padi,
12. 326 unit tempat pembuangan sampah,
13. 7 unit tempat penjemuran padi.
“Semoga Dana Desa ini benar-benar bermanfaat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Pada saatnya menunjang peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) pada 841 desa se Kaltim,” ujar Syirajudin. (*)