Iklim Pers Kaltim Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Perusahaan Pers Tunggak Iuran BPJS
KLIKSAMARINDA – Iklim pers di Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya tidak sedang baik-baik saja. Selain persoalan kemerdekaan pers, fakta lain yang menunjukkan iklim pers Kaltim sedang tidak baik-baik saja adalah terkait pemenuhan kewajiban perusahaan pers terhadap para pekerja media.
Hal itu mencuat saat sejumlah mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti kesejahteraan para pekerja media massa di Kaltim. Sorotan tersebut muncul dalam aksi unjuk rasa Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kaltimantan Timur (GMPPKT), Selasa, 7 Juni 2022, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Dalam orasi Koordinator aksi GMPPKT, Adhar, ada perusahaan media di Samarinda yang belum memenuhi tanggung jawab untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para insan media di perusahaan tersebut. Karena itu, GMPPKT mendesak agar Kejari Samarinda melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan persoalan.
“Kami mendesak Kejari Samarinda untuk secepatnya melakukan upaya hukum. Melakukan penagihan dugaan tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan terhadap pemimpin redaksi STV dugaan inisial A.R,” ujar Adhar saat berorasi di depan kantor Kejari Samarinda.
Adhar merinci, dari hasil temuannya diketahui ada tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan stasiun televisi lokal itu sebesar Rp168.413.157. Jumlah itu adalah tanggungan untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan akumulasi dari tahun 2019 lalu.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tunggakan iuran BPJS tersebut akan dibayar setelah pencairan kontrak di Diskominfo Kaltim,” ujar Adhar.
Adhar menegaskan, Kejari Samarinda perlu melakukan langkah hukum dalam persoalan tersebut. Menurut Adhar, selaku penerima surat kuasa penagihan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Samarinda wajib melakukan investigasi dan memastikan adanya itikad baik perusahaan untuk penyelesaian persoalan tunggak BPJS Ketenagakerjaan itu.
“Tujuannya agar uang negara diselamatkan dan pemenuhan hak-hak karyawan yang dicover melalui BPJS bisa terpenuhi demi asas keselamatan hak-hak rakyat,” ujar Adhar.
Adhar menegaskan jika upaya itu tidak ada kejelasan atau hasil, maka massa aksi meminta agar Korps Adhyaksa tak segan melakukan langkah hukum lanjutan.
“Maka Kejari wajib melakukan upaya hukum yang lebih tegas sesuai dengan UU yang berlaku yaitu sanksi pidana dan pembubaran badan usaha,” ujar Adhar.
Aksi yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda itu diterima langsung Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana.
Menurut Rian Permana, pada dasarnya upaya penagihan iuran tunggakan perusahaan media itu terus berlangsung hingga saat ini.
“Pada intinya pada saat ini yang bersangkutan telah melakukan cicilan. Namun memang ada kekurangan,” ujar Rian Permana dikutip dari PojokNegeri.com.
Sebagai upaya lanjutan penagihan, Rian Permana menerangkan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan manajemen perusahaan STV.
“Mungkin minggu depan akan kami undang lagi untuk membicarakan terkait dengan proses pelunasan karena sudah ada cicilan yang telah dilakukan pembayaran. Namun ada kekurangan. Untuk tindak lanjutnya nanti, bisa dikonfirmasi kembali ke kami,” ujar Rian Permana.
Menjelaskan lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Samarinda, M Mahdy menyatakan upaya penagihan tak henti dilakukan Korps Adhyaksa. Menurut M Mahdy, pihaknya hingga saat ini terus berupaya melaksanakan proses administratif untuk melakukan penagihan.
“Penagihan tersebut terus kita jalankan serta di bawah pengawasan kami,” ujar M Mahdy.
M Mahdy menyatakan, jika upaya penagihan terkendala, dan tunggakan tak terlaksana, besar kemungkinan persoalan itu akan berujung pada perkara pidana. Meski begitu, pihak Adhyaksa tetap tetap menghormati upaya itikad baik yang dilakukan pihak perusahaan.
“Jadi apa yang teman-teman sampaikan itu juga menjadi antensinya kami. Langkah ke depan kita akan selalu pantau terhadap kewajiban-kewajiban dari para wajib BPJS tersebut,” ujar M Mahdy.
Sebelum aksi massa GMPPKT terjadi di Kejari Samarinda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Muhyiddin, membenarkan jika Samarinda Televisi (STV) belum menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Prediksi Muhyiddin, tunggakan itu mencapai nilai ratusan juta rupiah.
“Iya bener, belum selesai sampai sekarang (tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, STV),” ujar Muhyiddin melalui Politikal.ID, Senin 6 Juni 2022.
Muhyiddin tidak merinci pasti nilai total tunggakan yang masih tersisa. Namun demikian, dirinya mengungkap bahwa pembayaran terakhir dilakukan petinggi STV pada Juni 2020 lalu sekira Rp30-40 Juta.
“Yang jelas nominal tunggakannya itu, 5,9 (juta rupiah) per bulan. Jadi ditambahkan aja dari terakhir pembayaran sampai saat ini sisanya berapa,” ujar Muhyiddin.
Muhyiddin menyatakan perusahaan STV hingga saat ini masih memiliki itikad baik untuk membayar dan selalu kooperatif apabila dihubungi petugas saat waktu tagihan tiba. (*)