News

Hoax Denda Tak Pakai Masker, Ini Pesan Kadiskominfo Samarinda

KLIKSAMARINDA – Menanggapi adanya penyebaran informasi bohong atau hoax terkait penerapan sanksi terhadap pelanggar Perwali Samarinda Nomor 38 Tahun 2020 berupa denda mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah. Menurut Aji Syarif Hidayatullah, postingan yang mengaku sebagai kakak dari warga yang melanggar itu jelas berita hoax.

“Dari slip sudah jelas dan kepala Satpol PP juga menegaskan tidak ada sanksi denda. Tim anti hoax Diskominfo nanti akan turun, walaupun postingannya sudah dihapus,” ujar Aji Syarif Hidayatullah, Jumat 14 Agustus 2020 melalui rilis.

Menurut Aji Syarif Hidayatullah, meskipun postingan sudah dihapus, informasi hoax tersebut telah menyebar dan menjadi bola liar di media sosial. Aji Syarif Hidayatullah mengingatkan agar tidak membagikan postingan tersebut karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga mengingatkan kepada para netizen agar tidak mengshare postingan ini lagi karena jelas sudah hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pesan Aji Syarif Hidayatullah.

Mantan kepala Satpol PP ini mengatakan hadirnya Perwali 38 ini tidak hanya dilihat sanksinya. Aji Syarif Hidayatullah menekankan bahwa Perwali No 38 tersebut memiliki pesan edukasi supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker.

“Hati-hati isu hoax yang seolah-olah pemerintah sewenang-wenang mengambil tindakan untuk kepentingan oknum tertentu, padahal pemerintah ingin menyelamatkan masyarakat Samarinda dari Covid-19,” ujar Aji Syarif Hidayatullah.

Diketahui sebelumnya, ada warga yang mengaku mengalami penarikan denda oleh Satpol PP Samarinda di pusat perbelanjaan Samarinda Central Plaza (SCP) Samarinda akibat tidak mengenakan masker, Kamis 13 Agustus 2020. Tudingan itu disebarkan di media sosial.

Kasatpol PP Samarinda pun membantah informasi tersebut dan menyatakan jika kabar penarikan denda adalah hoax atau kabar bohong. Pada Jumat malam, 14 Agustus 2020, pemilik akun yang memposting sanksi denda oleh Satpol PP Rp250 ribu menyatakan klarifikasi dan permohonan maaf. Dirinya mengakui bahwa informasi yang disebarkannya tersebut adalah hoax. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status