HMI Desak Polisi Usut Tambang llegal di Muang Dalam Samarinda

KLIKSAMARINA – HMI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan unjuk rasa di depan Mapolreta Samarinda, Jumat sore, 8 Okober 2021.
Unjuk rasa ini berkaitan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
“Kami akan terus menyuarakan aspirasi warga sampai warga Muang Dalam menang,” urai orator aksi.
Ada tiga tuntutan HMI Cabang Samarinda dalam aki ini.
Pertama mendesak Polresta amarinda untuk tegas dalam menindak oknum penambang ilegal di amarinda, khususnya di desa Muang Dalam.
Kedua segera menjalankan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang UU Minerba Pasal 158. UU Nomor 4/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana penjara 5 s/d 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
Ketiga menangkap dan mengadili oknum pelaku tambang ilegal di amarinda khususnya di Muang Dalam.