Provinsi Kaltim

Edaran Gubernur Kaltim ASN Dilarang Mudik

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur menerbitkan Edaran Larangan Melakukan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah atau Mudik bagi ASN beserta keluarganya sejak 12 April 2021.

Larangan Gubernur Kaltim tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat lantaran perjalanan mudik Lebaran 1442 H. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilarang mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, Edaran Gubernur Kaltim tersebut bernomor 065/1975/B.Org.

“Gubernur Kalimantan Timur sudah sejak 12 April 2021 menerbitkan Edaran Larangan Melakukan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah atau Mudik bagi ASN beserta keluarganya,” ujar Muhammad Faisal Minggu pagi 18 April 2021.

Muhammad Faisal menambahkan edaran Larangan Mudik yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret.

Selain melarang mudik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga tidak memberikan cuti bagi ASN dalam periode tersebut.

“ASN hanya diberikan cuti bersama yaitu tanggal 12Mei, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Muhammad Faisal.

“Ada pengecualian untuk diberikannya cuti seperti cuti melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya begitupun dengan perjalanan keluar daerah untuk kepentingan dinas atau apabila terpaksa dilakukan, ASN harus membawa Surat Tugas dan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Muhammad Faisal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status