News

Dua Pelaku Jambret Ditangkap, Satu Ditembak Polisi

KLIKSAMARINDAPolisi dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda menangkap dua orang pelaku jambret 4 Agustus 2020. Polisi menangkap pelaku yang berinisial AP dan F ini di tempat terpisah.

Polisi menangkap F di Jalan Merak, Gang Tempurung, Kecamatan Samarinda Ulu dan AP diamankan di sebuah warnat di Jalan Wolter Mongisidi, Kecamatan Samarinda Ulu. Kedua orang pelaku merupakan residivis penganiayaan dan curanmor.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldy Harjasatya, melalui Ps Kanit Reskrim Iptu Yatno menerangkan, pihaknya menangkap kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban.

“Untuk pelaku (AP) Pada saat diamankan sempat melakukan perlawanan dan mencabut badik. Melihat hal tersebut, anggota melakukan Diskresi kepolisian dengan cara memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap mengacungkan badik sambil berusaha lari. Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur yaitu tembakan ke arah kaki kiri pelaku. Akhirnya pelaku baru berhenti dan badik masih dalam genggaman pelaku. Kemudian pelaku berserta barang bukti diamankan petugas,” ujar Iptu Yatno, Rabu 5 Agustus 2020 melalui rilis.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dari pengakuan kedua pelaku, polisi mengetahui jika keduanya sudah melancarkan aksi jamret lebih kurang 12 kali di beberapa tempat yang berbeda di Kota Samarinda.

“Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah tas perempuan warna Cream muda berisikan surat-surat berharga dan satu bilah badik,” ujar Iptu Yatno.

Kedua orang pelaku mengakui perbuatannya. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua pelaku. Polisi menduga ada indikasi kedua orang pelaku juga merupakan spesialis pelaku curanmor.

Atas prrbuatan kedua orang pelaku dijerat pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UUD RT Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status