DPRD Kaltim Terima Keluhan Kontraktor Turap ITK Balikpapan Yang Lambat Dibayar
KLIKSAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti lambatnya pembayaran proyek pembangunan turap di Institut Teknologi Kalimantan, Kota Balikpapan,
Jajaran CV Putra Inal Mandiri merupakan perusahaan kontraktor yang melaksanakan proyek hibah dari Pemprov Kaltim tersebut.
Mereka mengadu ke Kaltim karena sejak dua bulan terakhir yaitu November Desember 2022 mengaku belum mendapatkan pembayaran.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmad Reza Fachlevi, pekerjaan pembangunan turap untuk ITK Kota Balikpapan anggarannya berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim.
Total anggaran yang dipakai untuk pembangunan turap ITK Balikpapan itu sebesar Rp8 miliar.
“Sedangkan anggaran untuk pembangunan turap tersebut senilai Rp6,3 miliar dan baru dibayarkan sekitar Rp2,7 miliar,” ujar Reza beberapa waktu lalu.
Akhmad Reza Fachlevi menambahkan, pertemuan yang difasilitasi langsung oleh DPRD Kaltim telah beberapa kali dilakukan. Namun hingga saat ini belum tuntas.
Dari keterangan pelaksana lapangan CV Putra Inal Mandiri, Eko Setiawan, saat ini pihaknya baru menerima pembayaran sekira Rp 2,7 miliar.
Dampaknya, perusahaan harus menagih dua bulan yang dibayar sesuai dengan sistem kontrak, yaitu di bayar per bulan atau Monthly Certificate (MC) bukan termin per progres.
“Kami hanya meminta progres yang kami kerjakan di November-Desember itu dibayarkan, sementara kami baru dibayar diberikan uang muka dan pembayaran bulan pertama,” sebut Eko Setiawan.
Kuasa hukum CV Putra Inal Mandiri, Anto, membenarkan jika kliennya sudah mengajukan tagihan kepada ITK guna melanjutkan proses pembangunan turap. Namun kendala sampai saat ini ITK tidak kunjung mengeluarkan dana pembayaran November dan Desember 2022.
Jika dirunut berdasarkan kontrak kerja, urai Anto, sistem pembayaran menggunakan MC. Artinya seberapa progresnya, ITK harus membayar per bulan berdasarkan perhitungan sesuai jumlah proyek dan lama pekerjaan.
“Karena ini sistem pembayaran per bulan, bukan per progres sistem termin,” tegasnya.
“Dana itu kan sudah diterima langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim langsung masuk ke rekening ITK pada 2022 lalu. Lalu apa yang menjadi hambatan sehingga klien saya tidak kunjung menerima dana, sehingga mengalami kesulitan untuk melanjutkan pembangunan turap yang seharusnya selesai pada Desember 2022,” timpal Anto.
Dia menegaskan, yang ditagih CV Putra Inal Mandiri itu bukan bulan berjalan pada 2023. Namun November dan Desember 2022. “Kemungkinan pihak kampus takut mengeluarkan dana karena sudah lewat tahun,” cetusnya.
Ando menjelaskan, sebenarnya kegiatan proyek tersebut bisa diperpanjang karena adanya kendala yang masuk akal, seperti penjabat rektor yang tidak ada di tempat, dan juga cuaca ekstrim sehingga menjadi kendala pekerjaan.
“Ditambah lagi pencairan uang muka yang cenderung lambat,” tukasnya. (Adv/DPRDKaltim)