Pemkot Samarinda

Dishub Samarinda Gencar Tertiban Kantong Parkir Ilegal

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), terus melancarkan operasi penertiban dan penyerapan kantong parkir ilegal di berbagai wilayah. Penertiban dan penyerapan kantong parkir dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan berlalu lintas di kota ini.

Dishub Samarinda sejauh ini telah melakukan berbagai tindakan. Termasuk perapian lahan, penertiban parkir sembarangan, serta penerapan sanksi tilang dan derek terhadap kendaraan dalam pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Hotmarulitua Manalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum ini juga melibatkan pihak kepolisian untuk penilangan.

“Kami bekerja sama dengan Polantas yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan penilangan,” ujar Hotmarulitua Manalu saat dihubungi via telepon pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Dalam kerangka penyerapan kantong parkir di Kota Samarinda, muncul dua sistem. Pertama, sistem yang diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.

“Contohnya, untuk kantong parkir di pusat perbelanjaan, pengelolaannya langsung berada di bawah Bapenda. Kami dari Dishub memberikan rekomendasi terkait lokasi dan kapasitas lahan parkir,” ujar Hotmarulitua Manalu.

Namun, dalam hal ini, Dishub memastikan bahwa segala tindakan telah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir Khusus di Luar Badan Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

“Perda tersebut telah mengatur dengan jelas di Pasal 6 ayat 3 (d) bahwa rekomendasi dan pertimbangan teknis dampak lalu lintas merupakan tanggung jawab kami. Pengelolaan parkir, baik permanen maupun sementara, wajib memiliki izin resmi. Jika tidak, maka dianggap ilegal karena melibatkan pungutan,” ujar Hotmarulitua Manalu.

Observasi di lapangan menunjukkan bahwa di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Samarinda Ulu, terdapat kantong parkir yang dianggap ilegal.

Kanting parkir ini diduga tidak memiliki izin resmi. Syarif, pengawas parkir di lokasi tersebut, menjelaskan bahwa meskipun izinnya belum diurus, pengelola parkir telah berkoordinasi dengan pemilik lahan.

“Kami memang belum mengurus izin karena ini hanya sifatnya sementara, dan kami sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan. Rencananya, pengelolaan ini hanya akan berlangsung selama 2 bulan ke depan,” ujar Syarif, Selasa 15 Agustus 2023.

Syarif juga menjelaskan bahwa sistem pungutan di kantong parkir tersebut tetap dilakukan dengan metode yang sama.

“Setelah kendaraan (roda 4) memarkirkan kendaraannya di lahan sementara, kami akan memberikan tiket parkir. Setelah selesai, pengguna kendaraan akan membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan sebesar Rp3 ribu,” ujar Syarif.

Reporter: Pandu
Editor: Dwi

Back to top button
DMCA.com Protection Status