Dilema THM di Samarinda, Pajak Miras Turunkan PAD
KLIKSAMARINDA – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Samarinda memerlukan perhatian khusus. Terutama setelah beberapa anggota DPRD Samarinda yang tergabung dalam Komisi I menemukan THM yang bermasalah dalam inspeksi mendadak, Senin malam, 18 November 2019.
Antara lain persoalan kelengkapan izin. Beberapa THM masih belum berizin, ada yang kurang izin, ada yang belum terbit izin. Ada pula THM yang memiliki bukti pajak minuman keras dan ada yang tidak memiliki bukti pajak.
Beberapa THM juga terpantau tidak memiliki izin. Pun, THM yang telah memiliki izin lengkap namun melampaui batas operasinya.
Misalnya tempat hiburan dengan jam operasional sampai pukul 00.00 malam. Tetapi, ada THM yang melampaui batas opreai hingga pukul 02.00 malam operasi ada juga yang lewat jam.operasi.
Pun, anggota DPRD menemui persoalan, antara lain, adanya pajak minuman keras (miras) yang baru diturunkan menjelang akhir masa jabatan DPRD periode 2014-2019. Menurut anggota DPRD Samarinda, Nursobah, dari pajak 40% per tahun menjadi 25% per tahun.
“Ini menurunkan angka PAD. Tapi mungkin warga Samarinda tambah senang. Sementara income menyusut,” ujar Nursobah.
Nursobah melihat persoalan itu menjadi sebuah dilema dalam pengaturan THM. Terutama tarikan antara membesarkan pendapatan atau mengendalikan peredaran miras.
“Pendapatan dan kerusakan dua kata yang sama dampaknya. Yang satu menyenangkan. Yang lainnya, efek dari kenaikan pendapatan tapi barang miras tetap ada,” tandas Nursobah. (Adv)