Desa Lung Anai Adukan Gangguan HGU ke DPRD Kukar, Minta Enclave Lahan

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 14 Mei 2025, warga Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu.
RDP ini untuk menindaklanjuti keluhan warga yang terganggu oleh aktivitas tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono, bersama anggota Komisi I lainnya Sugeng Hariadi, M Hidayat, H Jamhari, Wandi, dan Desman Minang Endianto.
Hadir pula Kepala Desa Lung Anai, Lucas Nay, beserta para pemangku adat setempat.
Dalam RDP tersebut, Lucas menjelaskan, para petani sawit, karet, dan kakao di desanya kesulitan bekerja.
Para petani mengaku terkendala persoalan lahan garapan mereka yang berada dalam kawasan HGU.
Padahal, Desa Lung Anai merupakan desa budaya dengan kearifan lokal turun-temurun sejak lama.
“Desa kami adalah desa budaya dengan kearifan lokal turun-temurun. Namun sekarang, tradisi bertani kami terdesak modernisasi. Kami mohon lahan yang sudah digarap dapat dienclave-kan,” ungkap Lucas.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono, menyatakan DPRD siap mengawal aspirasi dan melakukan inspeksi lapangan.
“Perizinan HGU memang kewenangan pusat, tapi kami akan bertemu perusahaan untuk memetakan lahan warga yang perlu dienklave. Ini soal ketahanan pangan dan pelestarian budaya,” tegas Agustinus. (Adv/Diskominfo Kukar)




