FokusNewsProvinsi Kaltim

Bukan Hoaks, Santunan Korban Covid-19 Tidak Bisa Dipenuhi

KLIKSAMARINDA – Kabar terbaru dari soal santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 disampaikan Asisten 1 Setdaprov Kaltim, Jauhar Effendi. Dalam keterangan tertulis pada Jumat 5 Maret 2021, Jauhar Effendi menyatakan bahwa santunan janji Kementerian Sosial untuk memberikan santunan sebesar Rp15 juta rupiah kepada ahli waris korban yang meninggal dunia tidak bisa terpenuhi.

“Berkaitan dengan permasalahan janji Kementerian Sosial untuk memberikan santunan sebesar Rp15 juta rupiah kepada ahli waris korban yang meninggal dunia, berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, tanggal 18 Juni 2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, perlu saya jelaskan,” :

(1) Hasil koordinasi dan konsultasi kami bersama Dinsos Kaltim dengan Direktur Perlindungan Sosial Bencana Sosial, Kementerian Sosial, dijelaskan bahwa surat tersebut benar adanya, bukan hoax, hanya saja janji tersebut tidak bisa dipenuhi;

(2) Kementerian Sosial, melalui Direktur Perlindungan Sosial Bencana Sosial, telah bersurat kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi, bahwa pada Tahun 2021 tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat wabah pandemi covid-19;

(3) Usulan yang sudah diajukan oleh ahli waris dan telah direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan telah masuk ke Dinas Sosial Provinsi serta telah diteruskan dan diterima oleh Kementerian Sosial tidak akan dipenuhi;

(4) Kepala Dinas Sosial Provinsi diminta untuk segera menyampaikan kebijakan tersebut kepada Pemerintah Kabupatan/Kota melalui Dinas Sosial masing-masing.

“Tentu ini menjadi kabar yang tidak mengenakkan, tetapi harus segera saya sampaikan, supaya tidak berharap lagi sesuatu yang sudah tidak memungkinkan,” ujar Jauhar Effendi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status