Politik

Bawaslu Samarinda Tertibkan Atribut Non-APK Paslon Pilkada

KLIKSAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melakukan penertiban atribut yang bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin 28 September 2020. Penertiban atribut paslon yang bukan alat peraga kampanye ini dilakukan di sejumlah Kecamatan yang ada di Kota Samarinda.

Antara lain penertiban atribut non-APK berlangsung di Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Kota, dan Kecamatan Samarinda Ulu.

Penertiban atribut yang bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) ini didukung oleh beberapa anggota personil Kepolisian, Panwaslucam dan PKD, serta stakeholder berwenang lainnya dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Samarinda. Seluruh petugas yang menertibkan atribut kampanye tersebut menggunakan masker sebagai bagian dari protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin langsung memimpin penertiban disertai jajaran Bawaslu Samarinda lainnya. Menurut Abdul Muin, penertiban alat peraga ini dilakukan setelah sebelumnya dihimbau kepada Tim Penghubung/Tim Kampanye agar menertibkan sendiri segala atribut yang bukan merupakan APK.

“Mengingat telah dimulainya tahapan kampanye pada 26 September-5 Desember 2020, penertiban pada Senin, 28 September 2020. Penertiban juga turut hadir utusan dari Paslon yang bersama-sama turut membantu jalannya penertiban,” ujar Abdul Muin, Selasa 29 September 2020.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin saat memimpin apel sebelum penertiban atribut paslon , Senin 28 September 2020 (Foto: Dok Bawaslu)

Selanjutnya, Abdul Muin menerangkan, pihaknya akan melakukan penertiban lanjutan atribut selain APK pada Jumat malam, 2 Oktober 2020 mendatang. Penertiban akan mengerahkan mobil crane milik Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

“Nanti tanggal 2 Oktober 2020 akan dilakukan penertiban spanduk dan baliho berukuran besar yang ada pada Billboard di Kota Samarinda,” ujar Abdul Muin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status