Bawaslu RI Terbitkan Surat Rekomendasi Pembatalan Paslon Edi Rendi di Pilkada Kukar

KLIKSAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Rendi Solihin beredar di masyarakat pada 12 November 2020.
Surat berisi rekomendasi Bawaslu RI untuk pembatalan pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
Pada poin pertama surat tersebut tercantum tentang status terlapor atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2020.
Pada poin kedua surat tersebut merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5) UU No 1/2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6/2002.
“Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5) UU No 1/2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6/2002,” demikian petikan surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta tertanggal 11 November 2020. Surat tersebut juga menyebutkan identitas pelapor atas nama Hendra Gunawan.
Terbitnya surat rekomendasi Bawaslu RI untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah dan Rendi Solihin mendapatkan tanggapan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah. Dalam statement terbukanya, Herdiansyah Hamzah menjelaskan rekomendasi Bawaslu wajib hukumnya untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
“Rekomendasi itu juga sudah melalui tahap klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang, untuk memastikan apakah aspek formil dan materil atas objek pelanggaran administrasi tersebut terpenuhi.
Menurut Herdiansyah Hamzah, jika ada pihak-pihak yang menyebut rekomendasi Bawaslu sifatnya tidak mengikat karena hanya rekomendasi dan penggunaan pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 sebagai dasar pembatalan paslon, keliru.
“Saya penting untuk meluruskan hal tersebut sebagai bagian kewajiban akademis kami di kampus untuk memberikan informasi yang benar dan memadai bagi publik. Namun, soal materi atau objek pelanggaran, tetap menunggu keterangan resmi Bawaslu dan KPU,” ujar Herdiansyah Hamzah Jumat 13 November 2020.
Menurut Herdiansyah Hamzah, dalam ketentuan Pasal 10 huruf b1 UU 10/2016 secara eksplisit menyebutkan, “KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan”.
Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 139 ayat (2) UU 1/2015, yang menyatakan bahwa, “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota”.
“Jadi KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota wajib memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu tersebut diterima (Pasal 140 UU 1/2015). Rekomendasi Bawaslu itu bersifat mengikat kepada KPU untuk segera dijalankan. Artinya, KPU tidak perlu lagi melakukan apapun, kecuali menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut,” ujar Herdiansyah Hamzah.
Terkait dengan rekomendasi pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon, seluruh pihak harus menghormati rekomendasi Bawaslu itu sebagai produk penanganan pelanggaran administratif dalam Pilkada.
“Kita harus hormati. Jadi tinggal menunggu KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, sebagai bagian dari kewajibannya untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu, sebagaimana diperintahkan oleh Undang-undang. KPU tidak perlu melakukan apapun, kecuali menjalankan rekomendasi itu,” ujar Herdiansyah Hamzah.
Sementara itu, Tim Pemenanganan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah-Rendi Solihin menganggap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meminta KPU membatalkan pencalonannya adalah dinamika politik. Sekretaris Tim Relawan Paslon Edi-Rendi, Efri Novianto, menyatakan, adanya rekomendasi Bawaslu RI itu merupakan bagian dari dinamika politik yang lumrah.
Saat ini, tim kuasa hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah-Rendi Solihin sedang melakukan kajian dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu RI tersebut.
“Insyaallah kami akan ada upaya hukum yang dimungkinkan oleh undang-undang menyikapi rekomendasi tersebut,” ujar Efri Novianto. (*)