Bawaslu Kaltim Dalami Dugaan Money Politics di Pilgub 2024, Periksa 13 Saksi

KLIKSAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mendalami dugaan praktik money politics dalam Pemilihan Gubernur Kaltim 2024. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral yang menunjukkan seorang perempuan berseragam paslon 01 membagikan uang di atas panggung saat kampanye di Balikpapan pada 16 November 2024 lalu.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, pada Sabtu 23 November 2024, mengonfirmasi adanya proses pemeriksaan terkait temuan tersebut. “Memang ada laporan. Tapi karena ini juga merupakan temuan pengawas, maka tetap berjalan sebagai proses temuan yang telah kami register dan bahas dengan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” kata Daini saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Daini, Bawaslu telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. “Per hari ini, Sabtu 23 November 2024, kami sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa pihak. Kami juga telah mengirimkan undangan kepada Ibu Irma Suryanni,” ungkap Daini.
Proses pemeriksaan akan berlanjut dengan pemanggilan lebih banyak saksi. “Hari ini kami mengundang sekitar lima orang, dan besok akan ada tambahan tujuh sampai delapan orang lagi untuk dimintai keterangan atau klarifikasi,” tambahnya.
Daini Rahmat menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. “Terkait tindak pidana pemilihan ini, pembahasannya ada di Gakkumdu yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk melakukan pembahasan,” jelasnya.
Bawaslu Kaltim berharap semua pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang akan dilanjutkan pada Minggu 24 November 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sensitifitas isu money politics dalam kontestasi Pilgub Kaltim 2024.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 02 ke Bawaslu Kaltim pada Senin, 18 November 2024. Ketua Tim Hukum 02, Saut Marisi Purba, saat itu menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan kampanye tetapi juga dapat berdampak serius secara hukum.
“Jika terbukti pelaku adalah bagian dari tim paslon 01, sanksinya dapat berupa diskualifikasi dari pemilu. Namun, jika tidak terkait langsung, maka pelanggaran ini dapat diproses sebagai pidana umum,” tegas Saut Marisi Purba.
Tim Hukum 02 juga mengangkat isu sensitif terkait status pelaku yang diduga merupakan istri seorang perwira polisi aktif. “Kami mempertanyakan apakah diperbolehkan istri perwira terlibat dalam kampanye sambil membagikan uang,” ungkap Saut.
Mengingat waktu pemilihan yang semakin dekat, yaitu 27 November 2024, Tim Hukum 02 mendesak Bawaslu untuk segera menuntaskan kasus ini. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sebelum masa kampanye berakhir,” tegas Saut. (*)