FokusNews

Balikpapan Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini sebagai tindak lanjut arahan dari Ketua Satgas Nasional Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo kepada Pangdam Mulawarman VI Mayjen TNI Heri Wiranto.

Pun, Penerapan PPKM ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dan parameter yang ditetapkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Siaran Pers No.HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021.

Karena itu, pada Kamis 14 Januari 2021, Pemkot Balikpapan memutuskan melalui rapat koordinasi antara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan unsur Forkopimda Kota, Perwakilan DPRD, Tokoh Agama, dan Perwakilan Pelaku Usaha yang dilaksankan di Auditorium Pemkot Balikpapan, Kota Balikpapan memberlakukan PPKM terhitung sejak 15 Januari hingga 29 Januari 2021 atau elama dua pekan.

“Dari hasil rapat koordinasi telah ditetapkan 11 poin kesepakatan bersaman dalam menindaklanjuti pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melalui rilis.

Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada 5 parameter yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kota Balikapapan berdasarkan data per 12 Januari 2021, dilihat dari kasus sembuh nasional sebesar 80% sedangkan Kota Balikpapan memiliki persentase sebesar 79,3%. Artinya Kota Balikpapan masuk kriteria menerapkan pemberlakukan PPKM.

Kemudian parameter kedua yaitu kasus aktif, secara nasional sebesar 28% persen sedangkan Kota Balikpapan kasus aktif sebesar 16% artinya tidak memenuhi kriteria PPKM.

Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 3% sedangkan di Kota Balikpapan kasus meninggal sebesar 4% persen, artinya Kota Balikpapan masuk kriteria menerapkan pemberlakukan PPKM.

Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih dari 70% sedangkan Kota Balikpapan tingkat keterisiannya sebesar 100% ruang ICU dan 90% ruang isolasi.

Satu opsi dalam pembatasan aktivitas masyarakat Balikpapan adala pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 WITA.

TNI dan Polri bersinergi mendukung penuh keputusan yang diambil Pemerintah Kota Balikpapan dengan diberlakukannya PPKM selama 2 minggu ke depan. Pihak TNI dan Polri akan membentuk tim gabungan dan bekerja sama dengan instansi terkait, kemudian bersinergi dengan para camat dan lurah setempat untuk memantau dilapangan serta melakukan penertiban guna mencegah kerumunan. Semoga keputusan bersama ini dapat diterima semua pihak, untuk menyelamatkan warga Kota Balikpapan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status