News

Aturan Baru Satgas Covid Samarinda, Aktivitas di Tepian Mahakam Dibatasi

KLIKSAMARINDA – Satuan Tugas (Satgas Covid-19) Kota Samarinda membatasi aktivitas tempat hiburan, cafe, dan failitas umum di kawasan tepian Mahakam Samarinda.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Ketua Satgas Covid-19 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Samarinda Nomor 360/1880/300.07.

Instruksi tersebut terbit pada Sabtu 15 Mei 2021 yang dtandatangani langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Samarinda, Andi Harun.

Insturksi ini terbit untuk membatasi kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Seperti, tempat wisata, Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, dan restoran. Pembatasan ini untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Tepian.

”Satgas Covid-19 bersama TNI-Polri akan melakukan penutupan sementara seluruh aktivitas kafe, warung kopi, hiburan, wisata dan atau kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan dikawasan Tepian Mahakam pada malam hari sejak pukul 19.30 WITA hingga pukul 04.00 WITA,” demikian instruksi pada point pertama.

Selanjutnya, tim ini akan melakukan pengawasan secara ketat dan akan melakukan pembubaran kegiatan atau penutupan sementara bagi kafe dan restoran, Mall, tempat wisata, THM, kegiatan di hotel atau penginapan yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.

Instruksi berlaku sejak 15 Mei 2021 hingga ada ketentuan baru tentang penanganan percepatan Covid – 19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status