KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 061/781/013.02 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kembali Tugas Kedinasan Bekerja di Kantor dan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggalnya Bagi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Surat Edaran tersebut terbit pada Jumat, 17 Juli 2020.
Surat tersebut berisi sejumlah penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Samarinda yang akan menjalani kembali work from home (WFH) atau bekerja di rumah.
Surat tersebut terbit berdasarkan surat rekomendasi Plt. Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Nomor 443/488/100.02 tanggal 16 Juli 2020 yang menyebutkan bahwa situasi epidemiologi Covid-19 di Kota Samarinda memasuki fase epidemik kedua yang berpotensi penyebaran virus Covid-19 melalui transmisi lokal dan Surat Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Samarinda Nomor 360/060/300.07 pada 16 Juli 2020.
“Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara maka perlu mengatur penyesuaian kembali sistem kerja,” demikian petikan surat tersebut yang ditandatangani Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Ada pun pengaturan sistem kerja dan ssrana prasarana pemerintahan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Samarinda diatur dalam dalam sejumlah poin.
Pertama untuk sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 setiap tempat kerja yang masih aktif wajib menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan dan handsanitizer, pengaturan kualitas udara, penyemprotan disinfektan, hingga penyediaan alat pelindung diri (APD) dan pembatasan jarak.
Kedua, terkait penyesuaian sistem kerja, ASN di Pemkot Samarinda akan kembali bekerja di rumah mulai 20 Juli 2020.
“Terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020, memberlakukan kembali tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggalnya (work from home) bagi ASN dan Non-ASN,” demikian surat tersebut menyatakan.
Surat Edaran ini sekaligus mencabut pemberlakuan Surat Edaran Sekreatriat Daerah Kota Samarinda sebelumnya yang bernomor 061/0614/013.02 tertangggal 13 Juli 2020 tentang Revisi Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor 061/0612/013.02 pada 12 Juli 2020 lalu. (*)