Warta

Alasan Legislator Kaltim Soal Tunggakan Gaji Eks Karyawan RSHD Bisa Berujung Pidana

KLIKSAMARINDA – Tunggakan gaji eks karyawan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda ternyata cukup besar. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat, totalnya mencapai Rp1.340.609.015,94.

Rinciannya, upah yang belum dibayar sebesar Rp702.226.935,48. Denda keterlambatan pembayaran upah sebesar Rp351.113.476,74. Terakhir, upah lembur sebesar Rp287.268.612,72.

Data ini dipaparkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (24/9/2025) kemarin, di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, mengaku prihatin atas kondisi yang dialami eks karyawan RSHD. Sebab, janji manajemen RSHD yang akan melakukan pembayaran Jumat (29/8/2025), ternyata tidak ditepati.

“Kasus yang dihadapi eks karyawan RSHD ini jadi perhatian tersendiri. Terutama Disnakertrans Kaltim,” ungkapnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, sepakat dengan apa yang disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fadly Imawan. DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator dalam masalah ini hingga empat kali RDP.

“Empat kali ini, tidak ada itikad baik dari manajemen RSHD. Maka satu-satunya jalan yang bisa kita lakukan untuk memberi efek jera terhadap perusahaan-perusahaan lain, harus ada kelanjutan ke pidana,” ujarnya.

Damayanti meminta, langkah menuju pidana ini harus difasilitasi oleh Disnakertrans Kaltim. “Ini sudah berlarut-larut. Perjalanannya begitu panjang dan hanya berkirim surat. Tidak ada itikad baik dari mereka (manajemen RSHD, Red.),” ucapnya.

“Jadi pimpinan, ini harus ada kesepakatan yang tegas terhadap manajemen RSHD dan ini menjadi corong bagi kita semua agar tidak ada lagi kejadian serupa,” timpal Damayanti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *