News

AH dan SR Ditangkap Bawa Sabu 4 Kg di Kutim

KLIKSAMARINDA – Satreskoba Polres Kutim menangkap AH (41) dan SR (43) karena menjadi kurir sabu. AH merupakan warga Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon Kutim dan SR warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam press release Rabu, 1 September 2021, Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko. menyatakan keduanya mengantarkan sabu-sabu seberat 4 kilogram,

Aparat mengungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa wilayah Kutim menjadi perlintasan narkotika antar provinsi. Satreskoba Polres Kutim pun melakukan pengembangan kasus dan mengamankan pelaku AH yang sedang menginap di penginapan Moro Seneng, Kecamatan Muara Wahau.

Penangkapan dilakukan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WITA, Senin 30 Agustus 2021.

Tak hanya sabu, aparat juga mendapati 500 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak thermogun.

“Kita amankan pada Senin 30 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 06:00 WITA. Setelah diinterogasi, AH mengaku bahwa sabu dan ekstasi itu akan diantarkan ke wilayah Bontang,” ujar AKPB Welly Djatmoko melalui keterangan tertulis.

Berbekal informasi itu, dilanjutkan dengan control delivery dan berhasil mengamankan SR yang diduga akan menerima paketan barang haram tersebut.

“Kita amankan pelaku kedua ini di kilo 8 poros Bontang Samarinda dekat lokasi pom bensin,” imbuhnya.

“Dari ponsel pelaku yang kita cek, pelaku di telepon oleh pemilik barang dengan menggunakan nomor telepon luar negeri kemudian nomor telepon itu terus berganti namun dengan orang yang sama. Ini yang masih kita selidiki siapa dalangnya,” kata Wawan.

Jika dikalkulasikan dalam nilai rupiah 4 kilogram sabu tersebut bernilai kurang lebih Rp4 miliar rupiah. Pil ekstasi per butirnya Rp500 ribu jika dijumlahkan Rp4 miliar lebih.

Pelaku AH dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk mengantarkan barang itu ke Bontang. Kemudian SR yang bertugas mengantarkan ke Samarinda dijanjikan barang ini sebanyak dua bal atau seberat 100 gram sabu.

“1 gram sabu dapat dibagi menjadi 10 poket kecil siap pakai, bayangkan dari 4 kilogram ini ada berapa nyawa yang terselamatkan. Dari 1 kilogram sabu itu sekitar 10 ribu jiwa yang bisa menggunakan, pun sama dengan pil ekstasi ada 500 jiwa yang terselamatkan dari barang haram ini,” paparnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim mengatakan bahwa personilnya masih terus melakukan pengembangan untuk memaksimalkan hasil penyidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kutim. Kedua pelaku pun terancam pidana hukuman mati. (*)

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status