1.790 Lulus Seleksi Administrasi CASN Kaltim 2021
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, mengunumkan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 800/II.1-4106/TUA/BKD/2021 Tanggal 2 Agustus 2021. Dalam pengumuman tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor menyebutkan hasil seleksi administrasi ini berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman tersebut, tercatat ada 1.790 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Kategori yang diumumkan terdiri dari perawat, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Fisioterapis, Okupasi Terapis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Radiografer, Teknisi Elektromedis, Terapis Wicara, Apoteker, Bidan, Dokter, Nutrisionis, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Penata Anestesi, Sanitarian
”Peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2021 yang namanya dan/atau nomor registrasinya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi,” demikian petikan point pertama pengumuman tersebut.
Selanjutnya, pengumuman itu menyatakan bahwa bagi peserta yang namanya dan/atau nomor registrasinya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut dinyatakan Tidak Lulus eleksi Administrasi. Keterangan lebih lanjut dapat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Meski begitu, bagi para peerta yang diinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari.
”Peserta yang diinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari, yaitu mulai 4-6 Agustus 2021,” demikian petikan pengumumannya.
Pada point empat pengumuman disebutkan, sanggahan hanya dapat dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman dan tidak diperolehkan memperbaiki atau memperbaharui dokumen.
Panitia Seleksi Daerah dapat menerima sanggahan dalam hal kesalahan atau kelalaian dari Panitia Seleksi Daerah bukan dari pelamar sevuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil