Zairin-Sarwono Batalkan Gugatan Hasil Pilkada
KLIKSAMARINDA – Pasangan calon (paslon) Pilkada Samarinda nomor urut 3, Zairin Zain dan Sarwono membatalkan upaya hukum gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertemuan bersama Tim Relawan pada Senin, 21 Desember 2020, Zairin Zain dan Sarwono menyatakan hal tersebut di hadapan relawan Samarinda Bangkit, Kolam Pemancingan, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Hari ini kami ingin menyampaikan ke relawan mengenai proses hukum ke Mahkamah Konstitusi agar mereka bisa menyampaikan ke masyarakat. Selisih suara kami 1,53 persen dan itu di atas dari syarat pengajuan ke Mahkamah Konstitusi. Mengenai bukti otentik kecurangan, kami masih kekurangan data. Jadi, tuntutan kami ke Mahkamah Konstitusi kami batalkan,” ujar Zairin Zain.
Sementara itu, Sarwono menambahkan, mengenai pencalonan keduanya di Pilkada Samarinda, mereka ingin Samarinda yang lebih baik dengan melalui proses yang baik juga. Syarat mengajukan perselisihan untuk jumlah penduduk 500 ribu sampai dengan 1 juta, gugatan bisa diajukan bila selisih suara paling banyak 1 persen.
Menurut Sarwono, semangat dirinya maju bersama Zairin Zain di Pilkada Samarinda bukan ambisi menang.
“Yang kita ke depankan, Samarinda aman, berubah, lebih baik, maju dengan proses pilkada yang jujur dan adil sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Sarwono.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Paslon nomor urut 3, Zairin Zain dan Sarwono meraih suara kedua terbanyak yaitu suara 98.245. Sementara paslon nomor urut 2, Andi Harun-Rusmadi Wongso meraih suara terbanyak yakni, 102.592 pemilih. Sedangkan paslon nomor urut 1, Barkati dan Darlis mendapat suara 83.243. (*)