Warta

Waspada dengan Tetangga Seperti Ini di Samarinda, Mengaku Urus Tilang Motor Ternyata Tidak Kembali

KLIKSAMARINDA – Tidak semua tetangga baik. EW contohnya. Berdalih ingin mengurus tilang, pria 47 tahun itu justru melakukan penggelapan sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Perkara penggelapan ini sebenarnya terjadi Senin 22 Desember 2025 lalu sekira pukul 09.00 Wita. Lokasinya di Jalan Sungai Lais, Rukun Tetangga (RT) 04, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Korban awalnya meminjamkan sepeda motor miliknya kepada EW yang merupakan tetangganya sendiri. Dia berjanji akan mengembalikan kendaraan dalam waktu dua jam.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat mencari dan menanyakan keberadaan kendaraan itu kepada pihak keluarga EW. Namun tidak memperoleh kejelasan.

(FOTO-FOTO: Facebook/Polres Samarinda)

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta.

Dikutip KLIKSAMARINDA dari unggahan resmi Polres Samarinda di Facebook, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat 23 Januari 2026 sekitar pukul 10.39 Wita, EW akhirnya diamankan di Jalan K. H. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengurus surat tilang dan hanya dipinjam sementara. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” timpal Kompol IGN Adi Suarmita. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker