News

Warga di Gang Rombong Samarinda Bongkar Rumah Secara Mandiri Usai Terima Kompensasi

KLIKSAMARINDA – Pembongkaran sebanyak 34 petak rumah kumuh di jalan Pabean atau Gang Rombong Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berlangsung Senin siang, 23 Oktober 2023. Pembongkaran rumah warga di Gang Rombong Samarinda ini merupakan langkah yang diambil para penghuni sendiri setelah menerima kompensasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Sebanyak 34 kepala keluarga yang merupakan warga di Gang Rombong Samarinda membongkar sendiri tempat tinggalnya. Mereka rerata telah menetap di sana selama puluhan tahun.

Bahkan beberapa rumah warga di Gang Rombong Samarinda telah menjadi warisan turun-temurun. Ironisnya, meskipun rumah-rumah ini berada di fasilitas umum, beberapa di antaranya disewakan kepada penghuni lain.

Camat Samarinda Kota ,Anis Siswantini, menjelaskan bahwa pembongkaran ini adalah tindak lanjut dari kompensasi yang telah diberikan Pemkot Samarinda kepada para penghuni. Bagi warga yang belum membongkar rumahnya, mereka masih diberi waktu hingga pertengahan Oktober mendatang. Namun, jika ada warga yang enggan membongkar rumahnya, Pemkot akan melakukan pembongkaran paksa.

Setiap penghuni rumah telah menerima ganti rugi sebesar Rp.3 juta bagi pemilik dan Rp1.5 juta bagi penyewa bangunan. “Alhamdulillah, usaha kita selama ini membuahkan hasil. Hari ini para penghuni fasilitas umum ini membongkar bangunannya sendiri, meskipun Walikota memberi mereka tenggat waktu seminggu, namun hari ini mereka sudah berhasil membongkarnya,” ujar Anis Siswantini ditemui di sela pembongkaran rumah.

Terkait dengan langkah selanjutnya dari pembongkaran ini, Anis mengatakan bahwa Pemerintah Kota akan mengembalikan fungsi jalan ini seperti semula. “Instruksi Walikota adalah jalan ini harus dikembalikan sesuai fungsinya. Besok Walikota akan kembali untuk memastikan bangunan ini sudah mulai dibongkar. Alhamdulillah, hari ini sudah 95 persen bangunan berhasil dirobohkan,” ujar Anis Siswantini.

Tentang fasilitas umum yang terhalang oleh tembok milik hotel, Anis Siswantini menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar karena itu merupakan ranah bidang aset. “Kalau itu bukan saya yang harus menjelaskan karena itu ranahnya bidang aset. Yang saya tahu, hanya permintaan Walikota agar tembok itu dibongkar,” jelas Anis.

Sementara itu, Nina, seorang warga yang rumahnya tengah dibongkar, mengaku mendapatkan ganti rugi sebesar Rp3 juta. Nina mengerti bahwa uang ganti rugi ini mungkin tidak mencukupi untuk membangun rumah baru. Namun dia merencanakan untuk menyewa tempat tinggal di tempat lain.

“Meskipun uang ganti rugi yang saya peroleh tidak cukup untuk membangun rumah, namun dana ini bisa digunakan untuk menyewa rumah di tempat lain,” ujar Nina singkat. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status