Wali Kota Samarinda Larang Pesta Malam Tahun Baru
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda secara tegas menyatakan agar pelaku usaha hotel, mall, dan yang sejenisnya tidak melakukan pesta pergantian tahun baru 2021. Pelarangan ini tercantum dalam Surat Edaran Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pada Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 dari Wali Kota Samarinda yang terbit pada 21 Desember 2020.
Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk mengurangi dan melindungi masyarakat Kota Tepian dari penyebaran Covid-19.
“Agar pala pelaku usaha hotel, mall dan yang sejenisnya tidak melakukan pesta pergantian Tahun Baru 2021,” demikian point kelima pada edaran tersebut menyatakan.
Selain pelarangan pesta pergantian tahun, Wali Kota Samarinda juga menginstruksikan agar pelaku usaha-usaha hiburan lainnya agar tidak melakukan aktivitas pada saat pergantian tahun. Instruksi ini untuk menghindari keramaian sehingga dapat menghindari penyebaran Covid-19.
“Agar pelaku usaha-usaha hiburan, tempat hiburan malam, usaha di Tepian Mahakam, kawasan Citra Niaga dan yang lainnya agar menutup sementara waktu kegiatannya guna menghindari keramaian pada malam Tahun Baru 2021,” demikian bunyi instruksi tersebut pada point keempat.
Secara umum, Wali Kota Samarinda juga menyarankan agar masyarakat, instansi pemerintah dan swasta tidak menyelenggarakan perayaan malam Tahun Baru 2021. Pun, Wali Kota Samarinda menyarankan agar masyarakat tidak berlebihan dalam mengisi liburan Natal dan tahun Baru.
Berikut lampiran Surat Edaran Wali Kota Samarinda tersebut yang bernomor 360/1528/300.07
(*)