FokusNews

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Butuh 15 Bulan

KLIKSAMARINDA – Kementerian Kesehatan RI menyatakan target vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan berlangsung dalam 15 bulan. Vaksinasi ini untuk warga Indonesia sebanyak 181,5 juta orang dalam rentang Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Jadi kita ketahui, Menteri Kesehatan mengatakan dunia akan menyelesaikan vaksinasi 3,5 tahun. Indonesia akan komitmen selesaikan 181,5 juta orang selama rentang waktu 15 bulan Januari 2021 sampai Maret 2022,” ujar Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, Senin 4 Januari 2021 melalui pers rilis di kanal Youtube Kemenkes.

Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, pelaksanaan vaksinasi sangat tergantung ketersediaan vaksin yang ada. Sesuai jadwal, yang bisa digunakan untuk tahap berikutnya.

Menurutnya, dengan target 15 bulan tersebut, menjadi alasan bagi pemerintah dalam mengupayakan vaksin bisa diterima semuanya di 2021.

“Biofarma diharapkan sudah bisa diproduksi, sehingga kalau vaksin sudah tersedia tinggal melaksanakan. Dukungan 30 ribu vaksinator, di fasilitas layanan kesehatan, di pemerintah dan swasta, 49 kantor kesehatan pelabuhan, Indonesia bisa menyelesaikan dalam kurun waktu 15 bulan,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi.

Pun, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah akan terus melakukan edukasi terkait pentingnya vaksinasi, yang akan berguna tak hanya untuk diri sendiri tapi juga orang lain misalnya keluarga dengan tiga keuntungan.

Pertama, mendapatkan vaksin artinya mendapatkan perlindungan.

Kedua, jika bisa semakin banyak vaksinasi sesuai sasaran 90% atau 100% akan muncul kekebalan kelompok. Hal ini akan melindungi kelompok lain, misalnya usia dibawah 18 tahun. Sebab vaksinasi usia tersebut belum bisa dilakukan.

“Ketiga tentunya vaksin memberikan perlindungan diri sendiri. Dengan vaksin, diri menjadi lebih siap, jika hadapi covid-19,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi.

Edukasi ini, lanjutnya, melalui strategi komunikasi tepat sesuai sasaran serta dukungan dari kader kesehatan. Mereka yang akan menjelaskan tentang manfaat vaksin yang akan dilakukan setelah kick off vaksinasi sesuai jadwal keluar izin BPOM.

Terkait kapan pelaksanaan, dia memastikan bahwa vaksinasi akan dilakukan setelah izin rekomendasi penggunaan darurat disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tengah Januari paling lama sudah dapat izin, terkait tanggal akan disampaikan pastinya pada waktu yang kita bisa lihat,” ujar dr Siti Nadia Tarmizi.

Saat ini secara paralel, pemerintah tengah menyiapkan pelaksanaan vaksinasi. Diantaranya memastikan rantai distribusi dan rantai cold chain untuk penyimpanan dan saat pelaksanaan tetap terjamin. Sehingga vaksin dari gudang yang dikirim ke seluruh puskesmas bisa diterima.

“Kita sudah verifikasi, kajian di awal. Di provinsi dan kab/kota juga kulkas penyimpanan sudah tersedia dan tak ganggu imunisasi rutin. Sudah dipastikan kesiapan,” demikian dr Siti Nadia Tarmizi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor hk.02.02/4/1/2021 pada 2 Januari 2021 lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status