News

UMP Kaltim 2022 Naik, Tapi Ada Catatannya

KLIKSAMARINDA – Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kaltim, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kaltim tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar R33.118,50 atau 1,1 persen.

Kenaikan itu mengubah nilai UMP Kaltim dari tahun 2021 sebesar Rp2.981.378,72, menjadi Rp3.014.497,22. Besaran UMP tahun 2022 itu berdasarkan rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rapat kesepakatan besaran UMP Kaltim tahun 2022 itu diikuti sejumlah organisasi perusahaan dan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah.

Antara lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SP KSBSI), Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (SP KAHUTINDO) Kaltim, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kaltim, dan Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kaltim.

Namun, SP KSBSI memberikan catatan atas kenaikan UMP Kaltim tersebut. Menurut Ketua KSBSI Kaltim, Sulaeman Hattase, penetapan upah tersebut sama saja artinya pemerintah mendukung adanya upah murah. Sulaeman Hattase mengusulkan untuk menggunakan nilai inflasi nasional sebesar 1,68 persen. Menurutnya, ini akan berdampak baik bagi buruh atau pekerja.

“Kami ada usulan untuk mengikuti inflasi 1.68 persen. Jadi kenaikan 50 persen. Tidak tinggi, tetap datar,” ujar Sulaeman Hattase.

Pemprov Kaltim sendiri memiliki batas waktu penetapan sesuai PP 36 Tahun 2021 yaitu tanggal 20 November 2021. Asisten 1 Pemprov Kaltim Jauhar Effendi menyatakan pada prinsipnya Pemprov Kaltim mengakomodir setiap usulan yang ada untuk penetapan UMP dan melakukan konsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang diberikan,” ujar Jauhar Effendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status