News

Soal Somasi PT DBK ke RS Haji Darjad, Perwakilan Manajemen: Saya Tidak Ada Komentar soal Itu

KLIKSAMARINDA – Somasi PT Dardjat Bina Keluarga (DBK) kepada RS Haji Darjad –khususnya PT Medical Etam (ME)– ditanggapi dingin. Usai RDP dengan Komisi IV DPRD Kota Samarinda dan Disnaker Kota Samarinda, Senin 3 Juli 2023, Advokat yang mewakili manajemen RS Haji Darjad, Febronius Kefi, enggan menanggapi somasi itu. “Saya tidak ada komentar soal itu,” katanya, sembari bergegas.

Dari informasi yang dihimpun Klik Samarinda, pengurus serta pemilik saham di PT ME yang menjalankan aktivitas di RS Haji Darjad, dikabarkan telah mendapatkan somasi dari PT DBK pekan lalu. Somasi tertanggal 26 Juni 2023 itu, memuat 11 poin penting yang ditujukan kepada PT ME.

Somasi dilayangkan Yayes Arianto, S.H., dan Abdul Hadi S.H., mewakili Direktur PT DBK sesuai salinan akta Nomor 89 tanggal 25 Januari 2002 dan salinan akta nomor 121 tanggal 10 Desember 2007.

Bahkan, dalam poin 1, 3, dan 4, PT DBK sebagai pemilik saham mayoritas di RS Haji Darjad, menjelaskan kedudukannya secara eksplisit. PT DBK merupakan perseroan aktif yang tidak memiliki masalah dalam perizinan. Klaim PT DBK sebagai pemilik saham mayoritas juga dimuat sebagaimana berita acara RUPS Luar Biasa PT ME Nomor 122 Keputusan Menkumham RI nomor AHU-23643.AH.01.02 Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebanyak Rp 7.500.000.000.

Sementara itu, dugaan pelanggaran terhadap hukum sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga ditulis PT DBK lantaran PT ME diduga telah melakukan perubahan pada anggaran dasar, perubahan kepengurusan, serta perubahan kedudukan direksi secara sepihak tanpa melibatkan PT DBK.

Poin lainnya adalah, PT DBK memperingatkan secara keras kepada pengurus dan pemilik saham PT ME. Jika tidak mengindahkan somasi tersebut, maka mereka akan menghadapi ancaman tindakan hukum dalam bentuk administratif, pidana, hingga perdata.

Bahkan dalam somasi itu, PT DBK menyebut tidak mengakui hasil RUPS PT ME. “Bahwa PT Dardjat Bina Keluarga tidak mengakui hasil RUPS PT Medical Etal yang tidak melibatkan TT Dardjat Bina Keluarga selaku pemegang saham mayoritas,” tulis isi somasi itu.

“Sebagai pemegang saham mayoritas PT Medical Etam, melalui surat ini secara resmi kami meminta salinan akta perubahan PT Medical Etam yang dibuat melalui kantor notaris saudara,” sambung isi somasi tersebut.

Penelusuran Klik Samarinda mengungkap, PT DBK disebut-sebut sebagai pemilik saham mayoritas di RS Haji Darjad. Totalnya sebesar 75 persen. Sementara 25 persen sisanya milik PT ME. Selain itu, temuan Klik Samarinda juga mengungkap, dasar somasi dari PT DBK ke PT ME bersumber dari terbitnya salinan persetujuan perubahan anggaran dasar yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Surat Keputusan Pengesahan nomor AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023.

Dalam salinan persetujuan perubahan anggaran dasar PT ME itu, tertulis susunan baru pengurus dan pemegang saham. Posisi mereka adalah satu direktur, dua komisaris, satu direktur utama, dan satu komisaris utama. (fai)

Back to top button
DMCA.com Protection Status