Politik

Sentra Gakkumdu Samarinda Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada

KLIKSAMARINDA – Sentra Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) memutuskan untuk tidak melanjutkan temuan hasil pengawasan yang dilayangkan kepada calon Wali Kota Samarinda Barkati atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Sebelumnya, calon Wali Kota Barkati diadukan atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dalam temuan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Samarinda Seberang.

Dalam konferesni pers yang berlangsung Rabu, 8 Oktober 2020, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin menjelaskan, Bawaslu Samarinda bersama Polresta dan Kejaksaan Kota Samarinda yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sesuai hasil rapat semalam telah memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penindakan terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal.

Menurut Abdul Muin, temuan hasil pengawasan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 187 ayat 1.

“Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sesuai hasil rapat terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal calon Wali Kota Barkati disepakati dugaan tersebut tidak memenuhi unsur sesuai UU nomor 1 Tahun 2015 pasal 187 ayat (1),” ujar Abdul Muin.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin bersama Aipda Eko Pramono dan Bripka M. Jainuri dari Polresta Samarinda serta Hafidi, S.H., M.H. dan Dwinanto Agung Wibowo S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Mewakili Polresta Aipda Eko Pramono menyatakan, terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal ini tidak memenuhi unsur dan menurut keterangan dari ahli aktivitas yang menjadi temuan pelanggaran tersebut tidak termasuk dalam aktivitas kampanye.

“Mengacu pada aturan yang berlaku, dari hasil klarifikasi yang dilakukan belum terpenuhi unsur-unsurnya dan dari keterangan ahli hal ini belum termasuk aktivitas kampanye,” ujar Aipda Eko Pramono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status