Sejarah Singkat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Bulan Bakti Gotongroyong
KLIKSAMARINDA – Sejarah singkat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tidak dapat lepas dari proses bangsa Indonesia yang menganut nilai-nilai kegotongroyongannya. Nilai-nilai ini telah melekat dalam budaya bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala. LPM menjadi salah satu bentuk nyata dari semangat gotongroyong ini.
Budaya Gotong-Royong dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Sifat kegotong-royongan telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam budaya Indonesia. Rakyat Indonesia selalu bersedia bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama, memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada, baik berupa tenaga maupun material. Ini adalah salah satu pilar kuat yang membentuk keberlanjutan masyarakat Indonesia.
Peran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979
Seiring dengan perkembangan waktu, pemerintah merasa perlu untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mendukung semangat gotong-royong ini. Pada tahun 1979, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam undang-undang tersebut, juga diatur peran serta partisipasi masyarakat dalam wadah lembaga sosial desa, atau yang dikenal dengan LSD.
Perubahan Menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
Pada tahun 1980, terbit Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 yang mengubah LSD menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Salah satu tugas pokok LKMD adalah menggerakkan partisipasi masyarakat melalui swadaya gotong-royong. Pemerintah turut andil dalam membina semangat gotong-royong ini dengan membentuk tim Pembina Bulan Bakti LKMD.
Bulan Bakti LKMD: Semangat Gotong-Royong Masyarakat
Kegiatan Bulan Bakti LKMD ditetapkan oleh pemerintah secara serentak di seluruh Indonesia. Pencanangannya terjadi setiap tahun pada tanggal 1 Maret. Bulan Bakti ini diawali dengan kegiatan pekan orientasi Lembaga Musyawarah Desa (LMD), LKMD, PKK, RT, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan.
Puncak Acara Pencanangan
Kegiatan ini berlangsung hingga 31 Maret setiap tahun. Puncak acara pencanangan Bulan Bakti LKMD dihadiri oleh presiden dan kepala daerah di semua tingkatan. Acara ini menjadi wadah untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat, yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun kebijakan pemerintah.
Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Pemerintah desa dan kelurahan membuat laporan mengenai seluruh kegiatan Bulan Bakti yang melibatkan partisipasi masyarakat, baik secara swadaya maupun dukungan dari pihak swasta. Laporan-laporan ini disampaikan secara berjenjang pada tingkat pusat. Selanjutnya, pemerintah melakukan penilaian untuk menetapkan pelaksana terbaik dalam kegiatan Bulan Bakti LKMD, yang kemudian diberikan penghargaan.
Transformasi Menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Pada tanggal 18 Juli tahun 2000, perwakilan LKMD di seluruh Indonesia melaksanakan pertemuan LKMD tingkat nasional di Bandung. Hasil dari pertemuan ini membawa dua perubahan signifikan. Pertama, LKMD berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kedua, Bulan Bakti LKMD tetap dilanjutkan untuk melestarikan semangat gotong-royong melalui peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di desa dan kelurahan.
Peraturan Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005
Kemudian, pada tanggal 5 Desember tahun 2005, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang pedoman penyelenggaraan Bulan Bakti Gotongroyong Masyarakat. Bulan Bakti ini diselenggarakan di setiap desa dan kelurahan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Bulan Bakti Gotongroyong Masyarakat
Pelaksanaannya berlangsung selama 1 bulan penuh, dimulai pada awal bulan Mei dan berakhir pada bulan Mei setiap tahun. Acara ini mengusung prinsip “dari, oleh, dan untuk” masyarakat, dengan dukungan dan bantuan dari departemen dan nondepartemen. Pemerintah provinsi membentuk tim Pembina dan tim pengarah Bulan Bakti Gotongroyong Masyarakat.
Peran Aktif Pemerintah Kabupaten dan Kota
Pemerintah kabupaten dan kota juga turut berperan dalam menfasilitasi Bulan Bakti Gotong-royong Masyarakat. Mereka membentuk tim fasilitasi di tingkat kabupaten dan kota, yang anggotanya terdiri dari pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Peran Camat, LSM, dan Tokoh Masyarakat
Camat, sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kecamatan, juga membentuk tim Bulan Bakti Royong Masyarakat. Keanggotaannya melibatkan lembaga kemasyarakatan, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat kecamatan lainnya. Pemerintah desa dan kelurahan juga berperan aktif dengan membentuk tim pelaksana Bulan Bakti Gotong-royong Masyarakat, yang melibatkan instansi terkait, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan desa, dan kelurahan.
Kesimpulan
Sejarah LPM dan Bulan Bakti Gotongroyong Masyarakat mencerminkan semangat gotong-royong yang telah mendarah daging dalam budaya Indonesia. Transformasi dari LKMD menjadi LPM menunjukkan komitmen untuk terus melestarikan nilai-nilai ini dalam pembangunan desa dan kelurahan. Dukungan penuh dari masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak terkait merupakan kunci keberhasilan Bulan Bakti ini dalam memajukan masyarakat Indonesia. ***