Warta

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan DPO Asal Samarinda dalam Kasus Pencabulan Anak

KLIKSAMARINDA – Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Alexander Agustinus Rottie. Alexander Rottie merupakan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 2016.

Terpidana Alexander Rottie ditangkap di Manado dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda pada Rabu, 11 Juni 2025.

Penangkapan Alexander Rottie dilakukan di Rumah Makan Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara pada Selasa 10 Juni 2025.

Operasi penangkapan ini hasil kerja sama antara Tim Satgas SIRI dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2016.

Kasus ini melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander Rottie divonis pidana penjara selama lima tahun.

Pria kelahiran 2 Agustus 1972 yang bekerja sebagai pegawai swasta ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Salinan putusan kasasi MA telah diterima Kejaksaan Negeri Samarinda pada April 2018.

Setelah menerima putusan tersebut, Kejari Samarinda telah dua kali mendatangi kediaman terdakwa untuk melakukan eksekusi.

Namun keberadaan terpidana tidak diketahui hingga akhirnya berhasil ditangkap di Manado.

Kapuspenkum mengungkapkan proses pengamanan Alexander Rottie berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Juni 2025.

Dengan penangkapan Alexander Agustinus Rottie ini, Kapuspenkum mengingatkan arahan Jaksa Agung yang meminta jajaran kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kapuspenkum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *