FokusNews

Samarinda Mulai Terapkan Perwali Protokol Covid-19, Bukan Pemberlakuan Jam Malam

KLIKSAMARINDAWali Kota Samarinda, sekaligus Ketua Tim Satuan Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Samarinda, Syaharie Jaang menegaskan dimulainya pemberlakuan penerapan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020. Menurut Syaharie Jaang, penerapan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tersebut mengingat semakin tingginya kasus konfirmasi Covid-19 di Samarinda.

“Jumlah pasien konfirmasi positif mencapai angka 1168 kasus dengan 712 pasien dinyatakan sembuh. Sebanyak 55 pasien meninggal dan 409 dalam perawatan. Kenaikan yang signifikan tersebut mengharuskan Pemkot Samarinda mengambil tindakan tegas agar mampu memutus mata rantai Covid-19 terbanyak 331 kasus transmisi lokal,” ujar Syaharie Jaang saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Senin 7 September 2020.

Syaharie Jaang menegaskan, pihaknya tidak memberlakukan jam malam. Namun, Pemkot Samarinda akan membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 WITA.

“Saya tegaskan, Pemkot Samarinda tidak menetapkan jam malam. Tetapi mengurangi aktivitas hingga pukul 22.00 WITA,” ujar Syaraharie Jaang.

Selain itu, Syaharie Jaang juga menyampaikan, adanya Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tersebut harus segera diterapkan mengingat jumlah pertambahan kasus di Ssamarinda dalam tingkat mengkhawatirkan.

“Kecepatan angka kematian 6,4 persen di atas angka nasional,” ujar Syaharie Jaang.

Pemberlakukan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku pada Senin 7 September 2020. Pemerintah kota Samarinda menerapkan protokol kesehatan di selurhh Samarinda. Masyarakat diminta patuh terhadap Perwali tersebut untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Pada point lainnya, Syaharie Jaang juga menyatakan seluruh masyarakat diwajibakan untuk
– Memakai masker
– Menjaga jarak,
– Mencuci tangan dan,
– Menghindari kerumuman

Pada point kelima, masyarakat harus membatasi aktivitas berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga sampai pukul 22.00 WITA sehingga mampu mengurangi kerumuman di tempat fasilitas umum.

Masyarakat juga dihimbau agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat, berolah raga ringan, dan berjemur setiap pagi sekaligus menjaga imunitas tubuh.

“Dalam menjalankan Perwali Nomor 43 Tahn 2020 ini, Pemkot Samarinda akan bekerjasama dengan TNI dan Polri agar penerapan dapat berjalan maksimal di masyarakat,” ujar Syaharie Jaang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status