Provinsi Kaltim Akan Terima 13 Lulusan Angkatan XXVI Tahun 2019
KLIKSAMARUNDA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali akan menerima lulusan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) asal Kaltim yang telah dinyatakan lulus sebanyak 13 orang. Lulusan IPDN ini merupakan penempatan tugas lulusan IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019.
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori menyatakan, penempatan lulusan IPDN tidak lagi seperti tahun lalu yang disilang antar provinsi, tapi penempatannya didasarkan pada daerah asal pendaftaran. Artinya, penempatan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, tidak silang penempatan.
Penempatan tugas lulusan IPDN tahun ini diatur secara khusus dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2020 revisi dari Permendagri Nomor 34 Tahun 2019. Persentasenya 0-15 persen untuk instansi pusat.
“Kembali kepada daerah asal pendaftaran masing-masing. Jadi khusus untuk tahun ini dikembalikan kepada daerah asal pendaftaran, tidak secara lintas provinsi,” kata Muhammad Hudori dalam acara Penyampaian Dokumen Kepegawaian bagi Lulusan IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019 dan Lulusan IPDN XXVII Tahun 2020 yang diikuti secara virtual oleh Kepala BKD dan BKPSDM Provinsi se-Indonesia di Ruang Rapat Sekjen Kantor Pusat Kemendagri, di Jakarta, Selasa 3 November 2020.
Secara keseluruhan rekapitulasi penempatan tugas lulusan IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019. Lulusan IPDN yang ditempatkan di:
Aceh sebanyak 29 orang,
Sumut sebanyak 37 orang
Sumbar sebanyak 24 orang
Riau sebanyak 19 orang
Kepri sebanyak 12 orang
Jambi sebanyak 17 orang
Bengkulu sebanyak 12 orang
Sumsel sebanyak 22 orang
Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 8 orang
Lampung sebanyak 23 orang
Banten sebanyak 15 orang
Jabar sebanyak 37 orang
DKI Jakarta sebanyak 12 orang
Jateng sebanyak 33 orang
Yogyakarta sebanyak 6 orang
Jatim sebanyak 52 orang
Bali sebanyak 15 orang
Nusa Tenggara Barat sebanyak 13 orang
Nusa Tenggara Timur sebanyak 32 orang
Kalbar sebanyak 17 orang
Kalsel sebanyak 18 orang
Kalteng sebanyak 18 orang
Kaltim sebanyak 13 orang
Kaltara sebanyak 2 orang
Gorontalo sebanyak 5 orang
Sulsel sebanyak 27 orang
Sultra sebanyak 13 orang
Sulteng sebanyak 9 orang
Sulut sebanyak 13 orang
Sulbar sebanyak 5 orang
Maluku sebanyak 16 orang
Maluku sebanyak Utara 17 orang
Papua sebanyak 35 orang
Papua Barat sebanyak 25 orang.
“Jadi jumlahnya yang disebar ke seluruh provinsi sekitar 651 orang, sudah diambil 0-15 persen di pusat,” ujar Muhammad Hudori.
Muhammad Hudori menambahkan, Kemendagri telah mengatur jadwal penyampaian dokumen kepegawaian. Ia pun meminta kepada BKD seluruh Indonesia untuk bisa mengambil dokumen ini di Kemendagri. Dokumen bisa diambil di Biro Kepegawaian Kemendagri yang terbagi ke dalam beberapa gelombang.
“Ini sengaja kita atur gini supaya tidak terjadi penumpukan atau juga terjadi kerumunan,” ujar Muhammad Hudori.
Pengambilan dokumen untuk Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung dan Banten nanti mulai diambil tanggal 9 November 2020 jam 09.00-16.00.
Pengambilan dokumen untuk gelombang dua untuk Jabar, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel dan Kalteng. Dokumen bisa diambil mulai dari tanggal 10 November 2020 jam 09.00-16.00 Wib.
Gelombang khusus Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Papua Barat, yaitu Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Sulbar, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, diambil pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 jam 09.00-16.00 WIB.
“Ini nanti yang harus diambil oleh teman-teman BKD kepada Biro Kepegawaian. Di samping ini juga, untuk mempertegas jadwal penyampaian dokumen ini, kita siapkan juga radiogram kepada teman-teman Pemda untuk mengambil sesuai dengan jadwal yang disampaikan,” ujar Muhammad Hudori.