Polisi Tangkap Pemalsu Dokumen Rapid Antigen Samarinda
KLIKSAMARINDA – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap kasus pemalsuan surat Rapid Test Antigen di Pelabuhan penumpang Samarinda, Minggu 7 Februari 2021. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 3 orang pelaku.
Kasus ini bermula saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda dan anggota Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda yang bertugas melakukan validasi di pintu masuk pelabuhan mencurigai surat Rapid Test Antigen yang dibawa 2 penumpang bernama Lodry (30) dan Jerian (30).
Keduanya akan berangkat menuju Pare-pare, Sulsel dengan kapal yang akan berangkat melalui Pelabuhan Samarinda. Polisi pun mengusutnya. Ternyata, kedua calon penmpang kapal ini mendapatkan surat Rapid Test Palsu dari Ardani (42), warga Jalan Soekarno Hatta, Loa Janan Ilir.
Polisi kemudian menangkap Ardani di rumahnya. Kepada polisi, Ardani mengaku mencatut nama salah satu klinik kesehatan yang mengeluarkan surat hasil rapid test antigen itu. Jika dilihat sekilas, surat hasil rapid test antigen tersebut mirip dengan aslinya yang dikeluarkan oleh klinik kesehatan.
Namun jika dicermati, ada beberapa perbedaan. Diantaranya tanda tangan dokter pemeriksa yang di-scan dan warna kertas lebih buram dari biasanya. Kemudian letak barcode untuk validasi juga tak sesuai.
Ardani mengaku, dirinya tak memasang tarif untuk satu lembar surat Rapid Antigen palsu. Namun, dengan membayar Rp150 per lembar, Lodry dan Jerian mampu mendapatkan surat hasil tes rapid antigen tersebut.
Ardani mengaku, dirinya membantu calon penumpang untuk membuat surat hasil rapid test antigen tersebut dengan bermodal printer dan sebuah laptop.
“Hanya ingin menolong calon penumpang. Kalau biayanya saya tak mematok. Seiklasnya saja,” ujar Ardani di depan petugas Kepolisian, Rabu 10 Februari 2021.
Ardani menyebut, baru saja melakoni “bisnis” sampingan tersebut. Ardani mendapatkan contoh surat hasil tes rapid antigen dari teman. Dengan keterampilannya, Ardani kemudian menscan dan mengubah surat sesuai nama pemesan.
“Sekitar 9 kali melakukan ini. Selama itu total saya dapat uang Rp700 ribu, uangnya buat membeli rokok,” ujar Ardani.
Sementara Lodry ditemui usai pemeriksaan mengaku, dia menggunakan jasa Ardani karena tak ingin repot melakukan tes kesehatan.
“Saya bayar Rp 150 ribu. Saya mau pulang kampung, diberi tahu teman. Katanya ada rapid antigen yang murah dan cepat. Tadinya saya bekerja di perusahaan kayu lapis selama 4 bulan,” ujar Lodry.
Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi, S.H, S.I.K, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya sudah menetapkan Ardani, Lodry, dan Jerian sebagai tersangka.
Untuk Ardani disangkakan melanggar pasal 263 jo pasal 268 KUHP tentang pemalsuan. Sementara Jerian dan Lodry disangkakan melanggar pasal 55 jo 56 KUHP.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus,” ujar Kompol Aldi Alfa Faroqi melalui rilis. (*)