News

Polisi Samarinda Ungkap Kasus Pembunuhan Juwanah

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Juwana (25).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin 27 September 2021, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menerangkan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang adanya warga bernama Juwana yang hilang pada Kamis, 9 September 2021 lalu.

Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi kemudian menangkap pelaku pembunuhan berinisial RS.

Jasad Juwana sendiri ditemukan setelah dilaporkan hilang selang 16 hari. Juwana ditemukan sudah tak bernyawa tinggal tulang belulang, Jumat 24 September 2021.

Setelah menemukan jasad korban, petugas kepolisian menangkap pelaku di tempat kerja.

”Ini motifnya pencurian. Menginginkan barang-barang yang ada pada korban. Korban dan pelaku saling kenal,” ujar AKBP Eko Budiarto.

Pelaku RS membunuh Juwana dengan cara menikam bagian perut dan punggung, 5 September 2021. Tak hanya itu, pelaku juga menjerat leher korban menggunakan tali rapia.

Pelaku RS lalu membuang jasad korban di semak-semak di jalan poros Samarinda-Tenggarong. Menurut AKBP Eko Budiarto, pelaku membuang korban di semak-semak dalam keadaan sekarat.

AKBP Eko Budiarto menerangkan pelaku telah merencanakan pembunuhan itu. Terbukti pelaku telah menyiapkan pisau dan tali plastik untuk membunuh.

Pembunuhan itu terjadi ketika korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantarkannya bertemu seorang nasabah. Korban dan pelaku diketahui sama-sama bekerja di sebuah perusahaan finance.

Sementara itu, pelaku mengaku tak memiliki hubungan khusus dengan korban. Pembunuhan itu dilakukannya karena kebutuhan ekonomi.

”Sebatas teman kerja. Karena kebutuhan ekonomi,” ujar RS ketika diwawancarai usai konferensi pers.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup yang menyatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status