
KLIKSAMARINDA – Berdasarkan surat edaran Walikota Samarinda, pada Senin 21 Desember 2020 lalu, kondisi Pandemi Covid-19 saat ini dihimbau kepada masyarakat agar pada hari Raya Natal dihimbau melaksanakan secara tak berlebihan, dan tak memuat kerumunan dalam jumlah besar, termasuk saat malam tahun baru.
Surat edaran tersebut juga berlaku bagi para pemilik usaha seperti kafe-kafe, tempat hiburan malam (THM), karaoke dan hotel-hotel. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan protokol kesehatan dan menghindari penyebaran Covid-19.
“Di sini kami sepakat untuk tidak mengadakan acara, saat malam pergantian tahun, seperti sebelum-sebelumnya sama seperti yang dilakukan di Balikpapan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman usai rapat koordinasi bersama dengan instansi-instansi terkait, diantaranya mulai dari jajaran kapolsek, kodim, kepala-kepala dinas, serta para pelaku usaha pada Rabu 23 Desember 2020 di Aula Wira Pratamam Lantai II Polresta Samarinda.
“Mereka juga sudah memberitahu kami dalam rakor ini, tidak akan melakukan kegiatan sama sekali. Kecuali, untuk kafe-kafe seperti tepian dan citra itu hanya buka sampai pukul 21.00 WITA,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan patroli saat malam tahun baru dan jika ada para pelaku usaha maupun masyarakat yang masih melanggar akan langsung dibubarkan.
“Kalau masih ada yang melakukan kegiatan dan membuat kerumunan, termasuk acara pernikahan, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur, karena jelas sudah ada edarannya. Dan melanggar bisa saja sampai diberikan sanksi pidana,” ujar Kombes Pol Arif Budiman. (*)