Warta

Penjelasan PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant demi Lindungi Nasabah dari Kejahatan Keuangan

KLIKSAMARINDA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan blokir sementara rekening dormant dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Pada 15 Mei 2025, PPATK secara resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Tindakan ini dilakukan guna melindungi hak pemilik sah rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan.

Hal itu diumumkan dalam Siaran pers PPATK, 29 Juli 2025 lalu.

“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi — uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” demikian tertulis dalam siaran pers tersebut.

Baca juga

Kritik Ekonom UNUSIA Soal Rencana Blokir Rekening Pasif oleh PPATK, Tidak Bisa Disamaratakan

Negara Lindungi Masyarakat

Dalam Seminar Nasional Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital, yang digelar pada 29 Juli 2025, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa tindakan PPATK sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Program Asta Cita, yang menegaskan pentingnya memerangi judi online.

Menurutnya, negara berkomitmen memerangi judi daring demi melindungi masyarakat dari dampak sosial yang sangat merusak.

Ivan menegaskan bahwa negara hadir untuk menjaga keamanan dana masyarakat dari berbagai ancaman tindak pidana, khususnya judi daring yang kini kian marak.

“Untuk itu negara hadir untuk melindungi dana nasabah yang di rekening dormant yang rentan disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan,” ujarnya saat hadir sebagai keynote speaker, dikutip dari laman resmi PPATK.

Dampak negatif dari judi daring tidak hanya menghancurkan sendi kehidupan masyarakat, tetapi juga memicu meningkatnya kejahatan lain, seperti jual beli rekening ilegal melalui media sosial.

Rekening-rekening dormant menjadi sasaran empuk karena tidak diawasi oleh pemiliknya dan mudah disalahgunakan.

Lebih dari 140 Ribu Rekening Dormant Rentan Disalahgunakan

Dalam proses analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant, bahkan ada yang tidak aktif hingga 10 tahun. Nilai dana di dalamnya mencapai Rp428,6 miliar.

Rekening-rekening ini tidak pernah dilakukan pembaruan data, sehingga membuka celah bagi praktik pencucian uang, transaksi narkoba, korupsi, hingga kejahatan siber.

Rekening dormant yang tidak diperbarui datanya sangat rentan disalahgunakan. Bahkan ada dana nasabah yang diambil secara melawan hukum oleh pihak internal bank maupun pihak ketiga.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” jelas Ivan.

Ia menambahkan bahwa rekening seperti ini tetap dikenai biaya administrasi, yang akhirnya bisa menghabiskan saldo nasabah tanpa disadari.

Menurut Ivan, penghentian sementara terhadap transaksi di rekening dormant adalah bagian dari perlindungan negara terhadap dana masyarakat. “Uang nasabah yang terkena dormant aman, tidak akan berkurang. Ini ruang negara untuk melindungi masyarakat dari para pelaku kejahatan keuangan,” tegasnya.

PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap data nasabah rekening dormant. Hal ini dilakukan untuk memastikan hanya nasabah sah yang memiliki akses terhadap rekening tersebut, serta mencegah penyalahgunaan dana oleh pelaku kejahatan keuangan.

Langkah ini juga diambil setelah upaya pengkinian data nasabah yang dilakukan sejak Februari 2025. Namun karena masih banyak nasabah yang tidak melakukan pembaruan data, PPATK bersama otoritas keuangan memutuskan menghentikan transaksi untuk rekening yang belum diverifikasi.

Melalui kebijakan penghentian transaksi rekening dormant, PPATK ingin mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya pembaruan data nasabah. Selain itu, langkah ini juga untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan, seperti penggunaan rekening palsu, peretasan, dan praktik nominee.

Ivan mengingatkan bahwa jika tidak ditindak tegas dana dalam rekening dormant bisa digunakan untuk kegiatan ilegal. Hal ini bukan hanya merugikan individu pemilik rekening, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas ekonomi nasional. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker