Pemprov Kaltim Terapkan Sistem Reward and Punishment ke ASN

KLIKSAMARINDA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, diminta untuk menjaga kedisiplinan kerja.
Imbauan itu disampaikannya usai menyerahkan penghargaan Pegawai Terbaik (Best Employee) 2025 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, belum lama ini, di Halaman Kantor Gubernur Kaltim.
Sri menegaskan, Pemprov Kaltim menerapkan sistem reward and punishment secara konsisten. ASN yang menunjukkan kinerja dan disiplin terbaik, akan diberikan penghargaan. Sementara pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya.
“Ada reward dan punishment. Di sisi lain, punishment juga diterapkan sesuai aturan,” ujarnya, seperti dikutip KLIKSAMARINDA dari unggahan @beritapemprovkaltim di Instagram.
Ia mengatakan, hukuman disiplin ringan diberikan bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Seperti tidak masuk kerja selama 5 hari. Punishment itu berupa teguran lisan hingga teguran tertulis. Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat.
Adapun untuk pelanggaran berat, sanksi yang dikenakan jauh lebih tegas. Mulai dari pembebasan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
“Untuk hukuman disiplin sedang dan berat, diputuskan oleh tim yang terdiri dari saya sendiri, para asisten, BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red.), dan Inspektorat,” ucapnya. (*)




