Pemkot Samarinda Susun Raperda Bangunan dan Gedung
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelaksanaan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, hal ini sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.
Pemkot juga telah membentuk tim diketuai Kabid Cipta Karya beranggotakan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Target untuk menyelesaikan seluruh konsep dan dokumen yang diperlukan paling lambat 2 minggu ke depan.
Pembahasannya lalu diajukan ke DPRD Kota Samarinda.
“Kalau IMB itu hanya sekedar syarat mendirikan bangunan, melampirkan sertifikat tanah dan gambar bangunan, kalau PBG ini menyangkut tentang implementasi dan sinkronisasi dengan fungsi bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW,” ujar Wali Kota Andi Harun Senin 27 September 2021.
Wali Kota Andi Harun menjelaskan nantinya pada dasarnya pelaksanaan Pembangunan Gedung Negara wajib didampingi oleh Tenaga Pengelola Teknis Bersertifikat yang mendapatkan penugasan dari OPD terkait.
“Jadi untuk mendirikan bangunan nanti juga kita lihat di RT/RW kota Samarinda, apakah lokasi yang akan dibangun masuk dalam kategori tertentu. Misal masyarakat mau bangun rumah pribadi di kawasan yang peruntukannya untuk industri tentu ini tidak bisa meskipun itu tanahnya milik pribadi atau masyarakat,” ujar Wali Kota Andi Harun. (*)