Pemerintah Bidik Kebijakan PPN Sembako Premiun
KLIKSAMARINDA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk sembilan bahan pokok (sembako) premium. Rencana ini terungkap dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Daftar sembako premium yang masuk dalam objek PPN dalam draf RUU KUP antara lain:
Beras dan gabah
Jagung Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan
Gula konsumsi.
Draf tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021 yang kemudian akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kendati demikian, Sri Mulyani menjamin komponen sembako yang dikenakan PPN merupakan komoditas premium.
Komponen pajak yang dimksud adalah komoditas yang biasa dikonsumsi masyarakat menengah ke atas. Menurut Staf Khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Kemenkeu Masyita Crystallin menyebut kebijakan ini dilancarkan demi menerapkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak
Masyita mencontohkan objek pajak tersebut antara lain beras premium Jepang hingga daging wagyu. Harga dua komoditas tersebut lima sampai sepuluh kali lebih tinggi ketimbang daging serta jagung biasa di pasar tradisional.
Namun, komoditas premium itu tidak dikenakan pajak. Hal inilah yang dirinya sebut sebagai prinsip keadilan dalam pemungutan pajak.
“Masyarakat yang mampu dan kontribusi pajaknya belum optimal akan ditingkatkan. Peningkatan kepatuhan ini menjadi penting untuk menyokong penerimaan dalam APBN. Seperti peribahasa, berat sama dipikul – ringan sama dijinjing,” ujar Masyita dalam akun Instagram resminya, dikutip Kamis, 17 Juni 2021.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahazil Nazara dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2021 menegaskan pemerintah tidak ada niat untuk mengenakan pajak terhadap sembako. Pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan dalam jangka menengah untuk menjaga kesinambungan fiskal pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi.
“Terkait banyaknya diskusi di luar sana mengenai rencana pemerintah memungut PPN sembako atau kebutuhan pokok, itu bukan niatnya. Pemerintah ingin memastikan terdapat kerangka kebijakan yang mendukung kebijakan jangka menengah,” kata Wamenkeu dalam acara “A Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects June 2021 Report” yang diselenggarakan World Bank, Kamis 17 Juni 2021
Konsep reformasi perpajakan melalui perubahan pengaturan PPN bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun kesetaraan dalam prinsip perpajakan. Sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan karena mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.
“Kesetaraan dalam prinsip perpajakan sangat penting karena di Indonesia sedang memasuki situasi dimana barang tertentu pada dasarnya bisa sangat murah, tetapi barang tertentu juga bisa sangat sangat mahal. Jadi, kami percaya prinsip kesetaraan perpajakan harus menjadi bagian dari prinsip perpajakan,” ujar Wamenkeu.
Penataan ulang kebijakan PPN ini akan dilakukan secara hati-hati dan diharapkan dapat memperbaiki sistem perpajakan Indonesia serta menciptakan keadilan bagi kelompok ekonomi bawah. (*)