EkbisRagam

Pemerintah Berikan Insentif Pajak 29 Mobil Mewah

KLIKSAMARINDAPemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk kendaraan bermotor roda 4. telah diperluas per 1 April 2021?

Perluasan ini meliputi tipe kendaraan penerima diskon PPnBM yang semula hanya 21 tipe mobil menjadi 29 tipe mobil berdasarkan pada aturan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021.

Penambahan daftar mobil tersebut menyusul adanya perluasan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2021.

Adapun daftar 29 tipe mobil tersebut ada dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021. Keputusan yang ditetapkan dan berlaku mulai 1 April 2021 ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

“Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,” bunyi penggalan Diktum Kesatu, dikutip pada Jumat 9 April 2021.

Berdasarkan pada lampiran beleid tersebut, kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain semua varian model:

Toyota Yaris,
Toyota Vios,
Toyota Sienta,
Toyota Innova 2.0,
Toyota Innova 2.4,
Toyota Fortuner 2.4 4×2,
Toyota Fortuner 2.4 4×4,
Daihatsu Xenia,
Toyota Avanza,
Daihatsu Grand Max,
Daihatsu Luxio,
Daihatsu Terios,
Toyota Rush,
Toyota Raize,
Daihatsu Rocky,
Mitsubishi Xpander,
Mitsubishi Xpander Cross,
Nissan Livina,
Honda Brio Rs,
Honda Mobilio,
Honda BR-V,
Honda CRV 1.5T,
Honda HR-V 1.5L,
Honda HR-V 1.8L,
Honda CRV 2.0 CVT,
Honda City Hatchback,
Suzuki New Ertiga,
Suzuki XL 7, dan
Wuling Confero.

Sebanyak 29 kendaraan yang tercantum pada lampiran itu diproduksi 6 perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Selaku produsen dari 29 mobil tersebut, keenam perusahaan tersebut wajib menyampaikan rencana pembelian lokal atau local purchase pada 2021 dan menyampaikan surat pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi kepada Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin.

Tidak hanya itu, pabrikan juga diwajibkan untuk menyampaikan faktur pajak, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan kepada Ditjen ILMATE Kemenperin.

“Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT,” bunyi Diktum Keenam Kepmenperin tersebut.

Pada Diktum kesembilan tercantum
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 berlaku bagi kendaraan bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang Ditanggung Oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status