FokusNewsProvinsi Kaltim

Mudik Lokal Kaltim Dilarang

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 550/2341/2021/Dishub. Isinya tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri Tahun 1442 H.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penaganan Covid-19 Beserta Addendum Nomor 13 Tahun 2021 Dan Permendub RI Nomor PM. 13 Tahun 2021 Di Wilayah Kaltimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur

Adapun isi Surat Edaran tersebut diantaranya; selama periode tanggal 6 Mei s.d 17 Mei 2021, dilarang untuk penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik keluar wilayah Kaltim dan masuk Kaltim.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan bahwa seluruh wilayah di Kaltim telah berlaku larangan mudik bahkan mudik lokal antar kota di wilayah Kaltim pun turut dilarang.

“Antar kota tetap tidak boleh. Tidak ada izin,” ujar Isran Noor usai kegiatan launching E-Samsat Delivert di Novotel Balikpapan, Selasa 4 Mei 2021.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin, dalam siaran pers menerangkan, larangan mudik dalam wilayah Kaltim benar adanya.

Namun masih bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan masing-masing daerah seperti wajib membawa surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen.

“Larangan mudik diberlakukan pemerintah semata-mata untuk mencegah penularan Covid 19, dalam beberapa hari terakhir menjelang lebaran aktifitas masyarakat sudah tinggi sehingga Prokes Covid 19 dilanggar. Kondisi ini, rawan sekali dan bisa menyebabkan kasus Covid 19 kembali naik,” ujar Syafranuddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status