Warta

Motor Warga Bukuan Samarinda Dicuri, Pelaku Sempat Berencana Kabur ke Balikpapan

KLIKSAMARINDA – Upaya pelarian ES (32) dengan membawa sepeda motor Honda Vario 160 curian, gagal. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dia dibekuk Reskrim Polsek Palaran di Jalan Soekarno-Hatta –Kilometer (Km) 15– Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Pencurian ini bermula Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wita, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Saat itu, korban yang merupakan pemilik warung kopi, baru menyadari motor miliknya telah hilang saat terbangun dari istirahat siang.

Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan warung. Sementara kunci motor diletakkan di dalam warung. Saat korban bangun dari istirahat siang dan hendak keluar, kunci dan sepeda motor tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp33 juta dan melaporkannya ke Polsek Palaran.

Dikutip dari unggahan resmi Polres Samarinda di Instagram, Kapolsek Palaran Kompol Iswanto, mengatakan, saat menerima laporan itu, piket Reskrim Polsek Palaran langsung bergerak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pendalaman, Reskrim Polsek Palaran memperoleh informasi yang mengarah kepada terduga pelaku yang sebelumnya dikenal korban. Reskrim Polsek Palaran kemudian melakukan pengejaran setelah diketahui jika pelaku adalah ES. “Dia berencana meninggalkan Kota Samarinda menuju Kota Balikpapan,” ucap Kompol Iswanto.

Upaya pelarian tersebut akhirnya digagalkan. Sabtu 31 Januari sekira pukul 16.00 Wita, Reskrim Polsek Palaran mengamankan pelaku di Jalan Soekarno-Hatta –Km 15– Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar, saat masih menguasai kendaraan hasil curian.

“Kami turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih serta 1 unit telepon genggam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Iswanto.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polsek Palaran dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” timpalnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *